Maros – Putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta pusat, dinilai telah melanggar undang-undang. Hal itu, dikatakan oleh salah seorang pengamat Azhari menanggapi putusan pengadilan yang menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu pada 2024 dan mengulang semua tahapan dari awal.
“Jelas ini melanggar undang-undang yang ada,” kata Azhari. Jumat (3/3/2023).
Azhari menjelaskan, hal yang ganjal dalam putusan PN Jakpus adalah tidak relevannya tuntutan partai prima dengan putusan. “Partai prima menggugat KPU lantaran merasa dirugikan dengan dinyatakan tidak terverifikasi faktual. Lah, PN Jakpus malah minta pemilu ditunda?,” ucapnya.
Putusan ini pun dinilainya syarat akan muatan politik kekuasaan. Kata Azhari, ia menduga ada upaya kekuasaan yang sengaja ingin menunda pemilu sampai tahun 2025 untuk membuat skema politik baru.
Meski demikian, lebih lanjut Azhari, proses hukum perdata seperti itu masih sangat panjang. Belum lagi, KPU RI mengajukan banding.
“Karena gugatan ranahnya perdata. Maka, bisa saja setelah pemilu baru inkrah di pengadilan. Kalaupun inkrah sebelum itu maka kemungkinan sifatnya bisa non eksekutable atau keputusan yang tidak bisa dieksekusi. Sebab, kewenangan absolut sengketa pemilu itu ada di MK,” tutup Azhari.