Maros, Kamera Pendidikan – Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Maros yang tidak mewajibkan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai syarat utama masuk Sekolah Dasar (SD) menuai sorotan. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Maros, Andi Patiroi, angkat bicara dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan Patiroi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum PAUD dan Komisi III DPRD Maros di ruang Paripurna DPRD Maros pada Senin, 23 Juni 2025.
Menurut Patiroi, kebijakan untuk tidak memutlakkan ijazah TK sebagai syarat masuk SD diambil dengan mempertimbangkan kondisi di sejumlah wilayah pelosok Maros yang masih minim fasilitas TK. Jika ijazah TK diwajibkan, banyak anak di daerah terpencil berpotensi kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan dasar karena keterbatasan akses terhadap lembaga PAUD.
“Kalau syarat ini dipaksakan, anak-anak di daerah pedalaman bisa tidak masuk sekolah hanya karena tidak punya ijazah TK,” ujar Patiroi.
Selain faktor keterbatasan akses, biaya pendidikan di TK yang terkadang memberatkan orang tua juga menjadi pertimbangan lain. Patiroi mencontohkan biaya-biaya seperti seragam, acara perpisahan, hingga kegiatan luar sekolah seperti kunjungan ke pemadam kebakaran atau manasik haji yang kerap dikeluhkan orang tua.
“Kita harus pikirkan, bagaimana supaya TK tidak memberatkan. Kalau anak tak bisa beli sepatu, cukup pakai sandal,” tambahnya, menekankan pentingnya agar pendidikan anak usia dini dapat dijangkau oleh semua kalangan.
Patiroi juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan peserta didik baru, yang memang tidak mensyaratkan ijazah TK. Ia menyebutkan, dalam formulir aplikasi penerimaan siswa SD, ijazah TK tetap dicantumkan namun dengan keterangan “jika ada”.
Ia pun membantah tudingan dari Forum PAUD yang menyebut pihaknya menolak keberadaan Tim Transisi PAUD ke SD. Menurutnya, beberapa kegiatan transisi sudah mulai dilaksanakan, namun memang belum sepenuhnya optimal karena terkendala anggaran.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, menyayangkan kebijakan tidak mewajibkan ijazah TK. Ia berpandangan bahwa persyaratan ijazah TK tetap penting untuk mendorong kesadaran masyarakat akan urgensi pendidikan anak usia dini.
“Kalau tidak dipersyaratkan, akan makin banyak orang tua yang menyepelekan PAUD. Ini harus jadi perhatian bersama,” kata Haeriah. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan agar segera mencari solusi konkret terkait minimnya jumlah fasilitas TK di wilayah-wilayah terpencil.
Sebelumnya, Forum PAUD Maros mengadukan kebijakan Dinas Pendidikan ini ke DPRD. Ketua Tim Transisi PAUD ke SD, Fitriani, menilai kebijakan Dinas Pendidikan bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Maros terkait program Wajib Belajar 13 Tahun yang justru mensyaratkan ijazah TK sebagai syarat masuk SD. Menurut Fitriani, aplikasi penerimaan siswa yang digunakan Dinas Pendidikan justru mengabaikan SK Bupati, berpotensi menghambat optimalisasi program daerah.
Rapat dengar pendapat ini pun menjadi wadah untuk menjembatani perbedaan pandangan antara pihak eksekutif, legislatif, dan perwakilan masyarakat terkait masa depan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Maros.