KAMERA MAROS – Sebanyak 64 desa di Kabupaten Maros dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada April 2027. Menjelang pesta demokrasi tingkat desa tersebut, persyaratan mengenai kriteria calon kepala desa mulai menjadi sorotan publik.
1. Ketentuan Umum dan Domisili
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, menegaskan bahwa kesempatan untuk memimpin desa terbuka lebar bagi seluruh warga negara.
-
Terbuka untuk Umum: Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mencalonkan diri.
-
Tanpa Batas Domisili: Calon tidak diwajibkan berdomisili di desa tempat pemilihan berlangsung.
“Semua WNI bisa menjadi calon meski tidak berdomisili di desa yang melaksanakan pemilihan,” ujar Idrus (19/2/2026).
2. Syarat Administrasi dan Personal
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, terdapat beberapa poin utama yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon:
-
Usia: Minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
-
Pendidikan: Minimal lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
-
Kesehatan: Dinyatakan sehat jasmani dan bersedia dicalonkan secara tertulis.
3. Rekam Jejak Hukum & Moral
Pemerintah menekankan pentingnya integritas calon melalui syarat-syarat berikut:
-
Status Hukum: Tidak sedang menjalani hukuman penjara.
-
Riwayat Pidana: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih (kecuali telah melewati masa 5 tahun setelah bebas, mengumumkan statusnya ke publik, dan bukan pelaku kejahatan berulang).
-
Dokumen Pendukung: Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak dicabut hak pilihnya, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Aspirasi: Dorongan Standar Ijazah Minimal SMA
Di sisi lain, muncul masukan terkait kriteria pendidikan calon kepala desa. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maros, Harmin Thomaru, memberikan catatan kepada Pemerintah Daerah.
Harmin berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan standar pendidikan minimal menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurutnya, kepemimpinan desa di era modern tidak cukup hanya mengandalkan popularitas suara.
“Pemilihan kepala desa bukan sekadar soal suara terbanyak, tetapi juga mempertimbangkan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Apalagi sekarang teknologi makin canggih, standar ijazah minimal SMA sebaiknya menjadi bahan pertimbangan serius,” ungkap Harmin.







