blank

Menuju Maros 2026: Membedah 12 “Peta Jalan” Legislasi untuk Masa Depan Butta Salewangang

blank

KAMERA MAROS – Mengawali lembaran tahun 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros langsung tancap gas. Bukan sekadar rutinitas, penetapan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 menjadi sinyal kuat bahwa “rumah rakyat” ini ingin berlari kencang mengawal pembangunan dan menjaga akar budaya lokal.,Selasa (06/01/2026).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maros, Kartono, mengungkapkan bahwa dari selusin draf hukum tersebut, terdapat kombinasi antara keberlanjutan dan inovasi. Ada dua “pekerjaan rumah” dari tahun sebelumnya yang tetap menjadi fokus, yakni Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dua Ranperda lama ini bukan tanpa alasan dipertahankan. Di tengah arus modernisasi, Maros dituntut untuk terus berinovasi tanpa mengesampingkan kelestarian alamnya yang unik—mulai dari kars hingga ekosistem pesisir.

Dari Urusan Perut hingga Pelestarian Budaya

Sepuluh Ranperda baru yang diusulkan menggambarkan spektrum kebutuhan masyarakat Maros yang luas. Selain urusan “wajib” seperti pengelolaan APBD (Perubahan 2026, Pertanggungjawaban 2025, dan APBD 2027), DPRD Maros juga menyasar sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan identitas dan kenyamanan warga.

Salah satu yang mencuri perhatian adalah Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Cagar Budaya. Sebagai daerah yang dikenal memiliki situs prasejarah kelas dunia, payung hukum ini menjadi krusial agar warisan leluhur tidak tergerus zaman. Begitu pula dengan Ranperda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap eksistensi kearifan lokal yang masih hidup di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, aspek pelayanan publik juga diperkuat melalui rencana perubahan regulasi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bantimurung dan tata kelola perangkat daerah.

Komitmen “Tanpa Nanti”

Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, menegaskan bahwa seluruh daftar dalam Propemperda ini bukanlah sekadar catatan di atas kertas. Ia menjamin bahwa legislatif akan bekerja ekstra untuk menuntaskan pembahasan setiap poinnya.

“Minggu ini kami akan langsung menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait. Kami tidak ingin menunda. Seluruh Ranperda ini adalah prioritas untuk memastikan fondasi hukum pembangunan Maros tetap kokoh,” tegas Gemilang dalam pernyataannya, Selasa (6/1/2026).

Langkah cepat DPRD Maros ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman. Dengan regulasi yang tepat, tata kelola kearsipan akan lebih modern, ketertiban umum akan lebih terjaga, dan penyertaan modal daerah dapat lebih akuntabel untuk mendongkrak PAD.

Kini, bola panas ada di tangan para legislator dan eksekutif. Masyarakat Maros tentu menanti, sejauh mana 12 instrumen hukum ini mampu membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan di Butta Salewangang.

Daftar Ranperda dalam Propemperda Maros 2026:

Penyelenggaraan Inovasi Daerah (Lanjutan)
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lanjutan)
Perubahan APBD TA 2026
Pertanggungjawaban APBD TA 2025
APBD TA 2027
Perlindungan dan Pengelolaan Cagar Budaya
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
Penyelenggaraan Kearsipan
Perubahan Kedua Perda No. 3/2021 (Susunan Perangkat Daerah)
Perubahan Perda No. 4/2019 (PUDAM Tirta Bantimurung)
Perubahan Kedua Perda No. 8/2016 (Penyertaan Modal)
Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: