blank

Kemendes PDTT Perkuat Peran Tenaga Pendamping Profesional di Maros: Dorong Percepatan Pembangunan Desa Berbasis Kolaborasi

blank

MAROS – Kamera Desa ,- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) demi mengakselerasi pembangunan desa. Hal ini terwujud melalui kunjungan Tim Kemendes PDTT ke Wisata Lambe Lambe, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada Rabu, 30 Juli 2025, dari pukul 12.00 hingga 17.00 WITA.

blankAcara yang bertema “Kegiatan: Kunjungan Tim Kemendes terkait penguatan TPP” ini dihadiri oleh penasihat Menteri Desa dan PDT bidang Hukum, Prof. Dr. Juanda, SH, MH , beserta rombongan. Turut hadir pula PPK (Ridwan), Kepala Balai Pelatihan Masyarakat Provinsi Sulsel, Koordinator Provinsi (Korprov) TPP P3MD Sulawesi Selatan (Supriadi Yusuf), Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP P3MD dari Maros (Ashfar Amas), Gowa (Darwis Rampung), dan Pangkep (Mardini). Pejabat daerah yang hadir antara lain Kepala Dinas PMD Kabupaten Maros (Drs. Idrus, M.Si) dan Kepala Desa Baruga, serta seluruh Tenaga Pendamping Profesional P3MD dari Kabupaten Maros, Pangkep, dan Gowa.

Korprov TPP P3MD Sulsel, Supriadi Yusuf, membuka acara dengan menyampaikan selamat datang kepada Prof. Dr. Juanda dan rombongan. Juanda didaulat untuk memberikan Berbagai, Arah, dan materi utama mengenai Penguatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.

 

Dalam pemaparannya, Prof. Juanda menekankan pentingnya TPP sebagai Sumber Daya Manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Definisi TPP ini, sebutnya, telah diatur dalam Permendes PDT No. 3 Tahun 2025 Pasal 1 No. 16.

“Penguatan Tenaga Pendamping Profesional adalah kunci utama dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera,” ujar Prof. Juanda. Ia lima menguraikan pilar penguatan kualitas TPP, meliputi:

Penguatan kewenangan dan peran TPP.

Peningkatan kapasitas TPP melalui pelatihan pra-tugas, in-service training (IST), OJT, pengembangan kapasitas, dan Bimtek.

Peningkatan kesejahteraan TPP.

Sertifikasi kompetensi TPP, yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tenaga Pendamping Profesional sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 Tahun 2021.

Evaluasi kinerja TPP yang berkualitas.

Prof. Juanda juga menyoroti landasan regulasi yang kuat bagi TPP, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (terakhir diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019), Peraturan Menteri Desa PDT Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 (terakhir diubah dengan Permendes No. 6 Tahun 2023), serta regulasi terbaru seperti Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Selain itu, Keputusan Menteri Desa PDT Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa dan Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional TPP juga menjadi acuan penting.

Sesi dilanjutkan dengan materi kedua yang tak kalah krusial, yaitu “Strategi Percepatan Bangun Desa, Bangun Indonesia,” yang sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta pada 14 Juli 2025. Prof. Juanda memaparkan 12 Rencana Aksi utama, di antaranya: Revitalisasi BUM Desa & Pembentukan Kopdes MP, Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa, Desa Swasembada Energi, Air dan Papan, Hilirisasi Produk Unggulan Desa, Pengembangan Desa Ekspor, Digitalisasi Desa dan Pengembangan Desa Wisata, hingga Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Untuk mencapai percepatan pembangunan desa ini, diterapkan pendekatan Octa Helix, yang melibatkan delapan unsur krusial:

Pemerintah Pusat dan Daerah: Sebagai pengarah dan penjamin arah kegiatan, kebijakan, anggaran, dan fasilitasi.

Masyarakat dan Komunitas: Penjaga nilai lokal dan agen perubahan.

Perguruan Tinggi: Penerang dan pendamping transformasi melalui riset, pendidikan, dan pendampingan.

Dunia Usaha: Penggerak ekonomi dan investasi, pemberdayaan, serta hilirisasi.

Media: Penyambung suara dan informasi, penjaga transparansi, dan pembentuk opini publik.

Tokoh, Pejabat, Profesional: Motor pengaruh sosial, penggerak perubahan, dan penguat inklusi sosial.

LSM, NGO, Yayasan, Ormas: Penggerak inovasi sosial, penguat nilai kemanusiaan, dan pelindung kelompok rentan.

Inovasi dan Teknologi: Pengungkit transformasi digital dan efisiensi layanan.

Sesi diskusi interaktif berlangsung hangat setelah pemaparan materi. Tiga penanya terpilih, yaitu Fadli (PD Kecamatan Lau), Halim (TAPM P3MD Kabupaten Pangkep), dan Asfar Amas (Korkab TPP P3MD Kabupaten Maros), mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mendalam, yang kemudian dijawab langsung oleh Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menciptakan dialog yang produktif.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama, menandai komitmen bersama antara Kemendes PDTT, pemerintah daerah, dan Tenaga Pendamping Profesional dalam mewujudkan desa yang berdaya dan sejahtera di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Maros, Gowa, dan Pangkep. Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi untuk pembangunan desa yang lebih maju dan inovatif.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: