blank

Kemendagri Mendesak Pemda Segera Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2/R3: Jangan Tunda, Aturan Sudah Ada!

blank

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk segera mengajukan usulan pembentukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Desakan ini khusus ditujukan bagi tenaga honorer kategori R2 (eks Tenaga Honorer Kategori II yang lulus seleksi) dan R3 (non-ASN terdata yang lulus).

Menurut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, tidak ada alasan bagi kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menunda-nunda pengusulan ini. Terlebih lagi, dalih tertunda dengan alasan menunggu petunjuk teknis (juknis) dinilai tidak relevan.

Horas menegaskan bahwa regulasi terkait pengaktifan PPPK paruh waktu sudah tersedia dan lengkap, yakni melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang diterbitkan pada 13 Januari lalu.

“Keputusan MenPAN-RB 16 Tahun 2025 itu sudah bagus dan lengkap. Jadi, kepala daerah jangan takut karena pengecualian PPPK paruh waktu tidak melanggar aturan,” ujar Horas.

Horas juga memberikan peringatan tegas: pemda yang tidak mengajukan usulan pembentukan PPPK paruh waktu hingga batas waktu yang ditentukan justru akan merugikan tenaga honorer. “Kalau tidak diusulkan pembentukan PPPK paruh waktu, berarti tidak bisa diangkat menjadi ASN,” imbuhnya, tekanan bahwa kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara akan sirna.

Merespons desakan ini, Ketua Umum Asosiasi PPPK Kategori I (AP3KI), Nur Baitih, yang baru saja dilantik oleh anggota Komisi II DPR RI sekaligus pembina AP3KI, Mardani Ali Sera, mengimbau seluruh tenaga honorer, khususnya yang terdata dalam database BKN seperti R2, R3, dan bahkan yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), untuk aktif mengawal kebijakan ini.

Menurut Nur, langkah pertama adalah memastikan semua honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK minimal selama satu tahun. Setelah itu, perjuangan selanjutnya adalah mendorong agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Negara (PNS).

“Teman-teman honorer R2, R3, dan TMS kawal di masing-masing daerah agar pemda mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Jangan sampai tidak memasukkan formasi karena tidak bisa diangkat ASN PPPK paruh waktu,” tegas Nur, menekankan pentingnya peran aktif honorer dalam memastikan lancarnya proses ini.

Dengan regulasi yang sudah jelas dan desakan dari Kemendagri, kini bola ada di tangan pemerintah daerah. Pengusulan formasi PPPK paruh waktu menjadi kunci bagi ribuan tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan sebagai ASN.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: