Makassar | Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas dalam menjaga dan menginventarisasi aset milik pemerintah daerah.
“Harus menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menginventarisir aset daerah dan memperbaiki dokumen kepemilikan lahan. Melakukan sertifikasi lahan publik yang belum memiliki alas hak,” kata Rudianto, Rabu (2/2/2022).
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan pihak swasta terhadap Pemkot Makassar atas dua lahan bangunan sekolah, milik SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
“Hilangnya dua aset lahan Pemkot Makassar yang di atasnya ada bangunan sekolah harus menjadi momentum untuk memperbaiki data aset. Harus ada upaya bersama menjaga aset daerah,karena ini sudah ada indikasi mafia tanah,” tutur Rudianto.
Langkah menggandeng BPN dalam menjaga aset daerah perlu dilakukan, terutama dalam percepatan melakukan sertifikasi lahan milik Pemkot Makassar, seperti lahan sekolah dan lahan bangunan publik lainnya. (*)