KAMERA MAROS – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali membuahkan hasil nyata. Langkah taktis dan respons cepat yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Maros sukses menciptakan kembali rasa aman bagi masyarakat di ruang publik.

Atas keberhasilan tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Maros memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Tindakan tegas tersebut dinilai berhasil meredam potensi konflik jalanan yang lebih luas.
Kronologi Penyerangan Acak
Aksi brutal komplotan geng motor ini bermula saat mereka melakukan konvoi ugal-ugalan pada malam hari. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku melakukan provokasi dengan berteriak di jalanan dan menyerang sekelompok warga yang sedang melintas atau berkumpul di pinggir jalan secara acak.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah (busur) ke arah warga,” ungkap Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, Senin (25/5).
Akibat serangan membabi buta tersebut, dua orang warga dilaporkan menjadi korban. “Dua orang warga mengalami luka tancap di bagian punggung dan tangan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya. Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
Penangkapan dan Barang Bukti
Merespons laporan masyarakat, Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili langsung bergerak melakukan pengejaran intensif.

Petugas menyisir lokasi pelarian hingga melakukan penggerebekan di rumah para pelaku pada malam dan dini hari. Dari operasi tersebut, sebanyak 10 orang remaja berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meneror warga, antara lain: Puluhan anak panah buatan (busur) lengkap dengan pelontarnya (ketapel).,Senjata tajam jenis parang. Sejumlah sepeda motor yang digunakan saat konvoi.

Berdasarkan dokumentasi yang dirilis, barang-barang bukti tersebut kini telah dikelompokkan dalam kantong-kantong berlabel Polres Maros / Reskrim untuk kepentingan penyidikan.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun sebagian besar pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara tegas demi memberikan efek jera.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad.
Dalam prosesnya, pemeriksaan terhadap para pelaku di bawah umur ini akan tetap mendapatkan pendampingan dari pihak terkait sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Saat ini, Polres Maros masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna mengejar anggota geng motor lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut






