Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026

    Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros

    September 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Gerak Cepat Polres Maros Gulung Komplotan Geng Motor Pembawa Busur, SMSI Beri Apresiasi Tinggi
    PEMERINTAH

    Gerak Cepat Polres Maros Gulung Komplotan Geng Motor Pembawa Busur, SMSI Beri Apresiasi Tinggi

    HTBy HTMei 26, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    KAMERA MAROS – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali membuahkan hasil nyata. Langkah taktis dan respons cepat yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Maros sukses menciptakan kembali rasa aman bagi masyarakat di ruang publik.

    blank

    Atas keberhasilan tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Maros memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Tindakan tegas tersebut dinilai berhasil meredam potensi konflik jalanan yang lebih luas.

    Kronologi Penyerangan Acak
    Aksi brutal komplotan geng motor ini bermula saat mereka melakukan konvoi ugal-ugalan pada malam hari. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku melakukan provokasi dengan berteriak di jalanan dan menyerang sekelompok warga yang sedang melintas atau berkumpul di pinggir jalan secara acak.

    Baca:  Headline: Peringati Harbuknas 2026, Pemkab Maros Gelar Aksi Donasi Buku Massal: Sasar Pelosok Desa hingga ASN

    blank

    “Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah (busur) ke arah warga,” ungkap Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, Senin (25/5).

    Akibat serangan membabi buta tersebut, dua orang warga dilaporkan menjadi korban. “Dua orang warga mengalami luka tancap di bagian punggung dan tangan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya. Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

    Penangkapan dan Barang Bukti
    Merespons laporan masyarakat, Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili langsung bergerak melakukan pengejaran intensif.

    Baca:  Dirjen Dukcapil Dukung Penuh Makassar Recover Lewat Sinkronisasi Data

    blank

    Petugas menyisir lokasi pelarian hingga melakukan penggerebekan di rumah para pelaku pada malam dan dini hari. Dari operasi tersebut, sebanyak 10 orang remaja berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

    Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meneror warga, antara lain: Puluhan anak panah buatan (busur) lengkap dengan pelontarnya (ketapel).,Senjata tajam jenis parang. Sejumlah sepeda motor yang digunakan saat konvoi.

    blank

    Berdasarkan dokumentasi yang dirilis, barang-barang bukti tersebut kini telah dikelompokkan dalam kantong-kantong berlabel Polres Maros / Reskrim untuk kepentingan penyidikan.

    Proses Hukum Tetap Berjalan
    Meskipun sebagian besar pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara tegas demi memberikan efek jera.

    Baca:  Camat Tallo Ikuti Pra Rakorsus Secara virtual, Walikota Danny Bahas Ini

    “Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad.

    Dalam prosesnya, pemeriksaan terhadap para pelaku di bawah umur ini akan tetap mendapatkan pendampingan dari pihak terkait sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Saat ini, Polres Maros masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna mengejar anggota geng motor lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleJelang Akhir Masa Bakti Pengurus, KONI Maros Bersiap Gelar Musorkab dan Tetapkan Syarat Calon Ketua
    Next Article Bupati dan Wabup Maros Salat Idul Adha di Lapangan Pallantikang

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    PEMERINTAH

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026
    PEMERINTAH

    Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    September 2, 2026
    PEMERINTAH

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026
    PEMERINTAH

    KONI Maros Berikan Bantuan Bola, Dukung Pembinaan Pesepakbola Muda SSB Persim 1950

    September 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    • Dituding Mengganggu Ketertiban Umum Jalbar Mamminasata, Perwakilan Pedagang UMKM Angkat Bicara!
    • Ketegasan yang Sunyi: Langkah Pemkab Maros Kembalikan Ketertiban Jalan Poros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026

    Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros

    September 9, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.