Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas

    September 25, 2026

    KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros

    September 22, 2026

    GMBI Maros Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Rea-Rea, Tupabiring

    September 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda ยป Empat Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
    NASIONAL

    Empat Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

    RedakturBy RedakturMei 3, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Jakarta. Kameraliputan.com – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah diluncurkan pada 21 April 2025 bersamaan dengan peresmian situs webnya di https://merahputih.kop.id/.

    Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dan mengatasi masalah kemiskinan serta isu turunannya seperti pinjaman online, rentenir, dan tengkulak.

    Berikut adalah syarat dan susunan pengurus Koperasi Merah Putih sesuai dengan keterangan dalam teks:

    * Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
    * Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
    * Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
    * Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

    Baca:  Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

    Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih:
    Jumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit terdiri dari lima orang. Susunan kepengurusan tersebut terdiri dari:

    * Ketua
    * Wakil Ketua Bidang Usaha
    * Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
    * Sekretaris
    * Bendahara

    Dalam susunan kepengurusan ini, perlu juga memperhatikan adanya keterwakilan perempuan. Selain menjalankan tugas sesuai jabatannya, pengurus juga berwenang mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola unit usaha koperasi.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleKolong Bekas Kandang Ayam Di Jadikan Sekolah Di Pelosok Ujung Maros
    Next Article Pemkab Maros Sudah Anggarkan Peningkatan Fasilitas Untuk Sekolah Kolong Di Tompobulu

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi

    Agustus 28, 2026
    NASIONAL

    Prabowo Subianto Buka Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah Tahun 2026 Di Bogor

    Februari 3, 2026
    NASIONAL

    Kemensos Terima Audiensi Gubernur Kalsel

    Januari 27, 2026
    NASIONAL

    Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

    Januari 16, 2026
    NASIONAL

    A. Muzakkir Aqil Memperkuat Jembatan Aspirasi di Maros, Demokrat Hadir untuk Rakyat.

    Januari 8, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas
    • KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros
    • GMBI Maros Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Rea-Rea, Tupabiring
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas

    September 25, 2026

    KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros

    September 22, 2026

    GMBI Maros Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Rea-Rea, Tupabiring

    September 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.