Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran Kandea Makassar

    Agustus 22, 2026

    RRI dan SMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

    Agustus 22, 2026

    Semarak HUT RI ke-81, Disdikbud Kabupaten Maros Gelar Berbagai Lomba

    Agustus 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » DPRD Makassar Layangkan Surat PAW Almarhum Abdi Asmara
    POLITIK

    DPRD Makassar Layangkan Surat PAW Almarhum Abdi Asmara

    HTBy HTMaret 16, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah melayangkan surat secara tertulis ke KPU perihal percepatan PAW Almarhum Abdi Asmara.

    Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal mengaku surat resmi telah disampaikan ke KPU Makassar pekan lalu.

    Pada intinya kami sudah jalankan sesuai prosedur, surat pengusulan PAW telah kami sampaikan ke KPU. Jadi, kami sudah membalas, jadi tinggal balasan berikutnya lagi sesui penjelasan,” singkatnya.

    Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, tengah menyiapkan skema Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar, Almarhum Abdi Asmara yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.

    “DPRD sudah menyurat ke kami minggu lalu. Sesuai regulasi 5 hari kerja kami balas. Sudah kami balas, tapi belum cantumkan nama PAW karena masih verifikasi sesuai regulasi,” kata anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar Rabu (16/3/2022).

    Baca:  Irmawati Sosialisasi Perda Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

    Dia mencontohkan bahwa PAW almarhum Abdi Asmara beda dengan PAW almarhum Zaenal Dg Beta di DPRD Makassar. Pasalnya dari sisi hukum PAW Zaenal Dg Beta langsung diusulkan PAW sesuai perolehan suara ke-2 karena bebas hukum.

    “Tapi jawaban kami KPU adalah memberitahukan ke DPRD masih melakukan verifikasi PAW. Karena dibandingkan PAW pak almarhum Abdi dan Zaenal beda konteks,” jelasnya.

    “Kami menjawab ke DPRD sedang melakukan proses verifikasi. Termasuk kami sempat verifikasi ke Parpol Demokrat, karena diwajibkan,” sambung Gunawan.

    Pihak KPU mengaku masih melakukan pendalaman. “Sekarang masih pendalaman, waktu verifikasi sampai selesai nantinya, barulah kami beri nama dan usul kembali ke DPRD disertakan nama PAW. Kami lakukan langkah terukur, karena ada masalah. Kami lakukan verikasi klarifikasi PAW memenuhi syarat atau tidak. Kami sudah jelaskan ke DPRD,” pungkasnya.

    Baca:  Program Bedah Rumah Menjadi Prioritas Paslon BISA

    Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan jika, kedatangan rombongan ke kantor DPC Demokrat Kota Makassar tujuanya melakukakan verifikasi usulan PAW anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat.

    “Jadi, tujuan kami hanya melakukan pendalaman verifikasi berkas calon PAW dari internal Demokrat,” kata Endang Sari.

    “Kami masih pada verifikasi berkas dan kelengkapan. Soal nama-nama PAW siapa, itu setelah verifikasi nantinya,” sambungnya.

    Sementara itu, Partai Demokrat Kota Makassar dikabarkan menunjuk Harry Kurnia Pakambanan sebagai pengganti almarhum Abdi Asmara di DPRD Kota Makassar.

    Hal tersebut berdasarkan surat nomor004/DPC.PD.MKS/II/2022 perihal usulan penggantian PAW anggota DPRD Kota Makassar.

    “Berdasarkan surat tersebut, maka dengan ini kami dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Makassar, mengusulkan Harry Kurnia Pakambanan sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Makassar untuk mengganti Almarhum Abdi Asmara,” demikian isi bunyi surat yang beredar tersebut.

    Baca:  CEO Mualla Group Mendukung Penuh Andi Iwan Aras Menjadi Gubernur Sulawesi Selatan

    Sekadar diketahui, nama lain yang digadang-gadang sebagai PAW Abdi Asmara adalah M Ali Wirya. Namun, Ali Wirya dinilai kurang tepat karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan, melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

    Adapun amar putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 459K/PID.SUS/2022 tanggal 22 Februari 2022 berbunyi, menolak permohonan kasasi terdakwa M Ali Wirya.

    “Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 172/Pid/2021/PT Mks tanggal 13 April 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1124/pid.sus/2020/PN Mks tanggal 3 Februari 2021tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan MA. (ris)

    DPRD Makassar Layangkan Surat PAW Almarhum Abdi Asmara
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticlePolemik Pemecatan RT/RW, Rudianto Lallo: Tidak Perlu Dipertentangkan
    Next Article Rakorsus 2022, Ini Program Strategis Adama SKPD Non Pelayanan Dasar

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Menyerap Aspirasi Warga Turikale: Dari Persoalan Zonasi Sekolah Hingga Ancaman Banjir, Patarai Amir Siap Kawal di DPRD Sulsel

    Juli 23, 2026
    POLITIK

    Reses di Desa Baji Pamai, Patarai Amir Bantu Warga untuk Kegiatan Keagamaan

    Februari 17, 2026
    NASIONAL

    A. Muzakkir Aqil Memperkuat Jembatan Aspirasi di Maros, Demokrat Hadir untuk Rakyat.

    Januari 8, 2026
    DAERAH

    Dalam Rangka HUT Golkar ke-61, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid Bagikan 1.000 Paket Sembako di Kabupaten Maros

    November 15, 2025
    PEMERINTAH

    Mengawal Amanat Konstitusi Di Jantung Ekonomi Lokal: Reses Di Pasar Bulu-Bulu Maros, Misi Legislatif Di Tengah Denyut Nadi Rakyat

    Oktober 29, 2025
    Pos-pos Terbaru
    • Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran Kandea Makassar
    • RRI dan SMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
    • Semarak HUT RI ke-81, Disdikbud Kabupaten Maros Gelar Berbagai Lomba
    • Damkar Maros Bantu Warga Cari HP Jatuh ke Selokan di Jalan Baru Mamminasata
    • Rumah Panggung di Mandai Maros Terbakar, 3 Armada Damkar Turun Tangan
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026973 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026825 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026973 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026825 Views
    Our Picks

    Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran Kandea Makassar

    Agustus 22, 2026

    RRI dan SMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

    Agustus 22, 2026

    Semarak HUT RI ke-81, Disdikbud Kabupaten Maros Gelar Berbagai Lomba

    Agustus 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.