Maros – Hermanto Syahrul, eks Dirut PT Bumi Maros Sejahtera (BMS), resmi tersangka dalam dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah (Perusda). Pemerintah daerah (Pemda) Maros pun langsung bergerak untuk melakukan perombakan.
Bupati Maros, Chaidir Syam saat dimintai tanggapannya mengaku masih menaruh harapan terhadap keberlangsungan PT BMS ini.
“Pemerintah daerah masih memerlukan perusda untuk menopang kegiatan bisnis. Oleh karena itu kami akan memperbaiki manajemen dan strukturnya,” ucapnya.
Chaidir juga menyebut telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dan menonaktifkan Hermanto setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaksana tugas ditunjuk dari jajaran komisaris yakni atas nama Lukman,” imbuhnya. Nama itu baru lagi. Sebab sebelumnya, Pemkab menunjuk Abdul Salam, salah seorang pejabat eselon II sebagai pelaksana tugas dirut.
Chaidir yang mantan Ketua DPRD Maros itu mengaku akan segera membuka perekrutan dan pemilihan direksi dan jajaran.