Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan kesehatan di Hotel Aston, Senin (30/8/2021).
Kata Sekertaris Komisi A DPRD Kota Makassar ini, perda ini sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat. Sebab, sektor kesehatan ini menjadi pelayanan dasar.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk disebarluaskan agar masyarakat tahu soal aturan ini. Karena ini, Perda ini implementasi UUD 1945 dalam mewujudkan kesejateraan umum,” jelas Apiaty.
Berdasarkan regulasi, sambung Apiaty, pemberi layanan kesehatan yakni Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas dan jaringannya. Sementara, penerima layanan yakni penduduk Kota Makassar.
“Jadi, pemkot makassar memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Makassar, juga warga diluar Kota Makassar. Ini ada di Bab II pasal 4,” tukasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Irfandi Musafir mengatakan, perda tentang pelayanan kesehatan mengatur terkait pembebasan biaya pelayanan baik di Puskesmas dan RSUD.
“Kalau di puskesmas, semua bebas biaya pelayanan mulai rawat inap persalinan dan umum. Kemudian, pemeriksaan dokter, pengobatan dan konsultasi kesehatan,” ucap Irfandi.
Sementara di RSUD, kata Irfandy, pembebasan bayaran setelah mendapat surat rujukan dari puskesmas setempat. Khusus warga luar Kota Makassar, ada beberapa item yang dikenakan biaya. Misalnya, surat keterangan berbadan sehat dikenakan Rp10.000.
“Untuk pelayanan kesehatan rawat inap, hanya berlaku di klas III. Pelayanan kesehatan Makassar itu di RSUD Daya dan Puskesmas,” ungkapnya. (*)







