KAMERA MAROS – Ribuan warga Kabupaten Maros tumpah ruah memadati kegiatan gerak jalan santai yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros. Meskipun rangkaian peringatan tahun ini dilaksanakan secara sederhana demi efisiensi anggaran dan jumlah tamu dipangkas, antusiasme masyarakat tetap tinggi memenuhi rute yang telah ditentukan.6/7/2026.
Kegiatan jalan santai ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maros, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Komandan Kodim (Dandim) Maros, serta Kapolres Maros. Kehadiran para pimpinan daerah ini sekaligus memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dinilai sangat sederhana namun tetap bernilai bersejarah bagi masyarakat Maros.
Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak keamanan yang telah menjaga kondusivitas daerah hingga acara dapat berlangsung dengan aman dan meriah.

Tidak hanya itu, Bupati Chaidir Syam juga memberikan “kado spesial” di Hari Jadi Maros tahun ini yang langsung disambut riuh gembira oleh para peserta. Kado spesial tersebut adalah kepastian perpanjangan masa kontrak bagi seluruh pegawai paruh waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK Paruh Waktu) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros untuk tahun depan (2027).
Mendengar pengumuman langsung dari orang nomor satu di Maros tersebut, para pegawai paruh waktu yang hadir spontan bersorak-sorai dan meluapkan rasa gembira mereka. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar dan bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para tenaga penunjang kinerja pemerintahan di Kabupaten Maros.
Evaluasi Kinerja dan Kondisi Terkini PPPK Paruh Waktu Maros
Di sisi lain, kontrak ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Maros memang dijadwalkan akan berakhir pada Desember 2026. Menjelang berakhirnya masa kontrak tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan tetap melakukan evaluasi terhadap seluruh pegawai.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja ini menjadi dasar utama dalam menentukan kelanjutan kontrak atau proses pengangkatan menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data dari BKPSDM, dari total 4.639 PPPK paruh waktu yang menerima Surat Keputusan (SK) pada 30 Desember 2025 lalu, saat ini tercatat ada 46 orang yang sudah tidak lagi berstatus PPPK paruh waktu.
“Rinciannya, 11 orang pensiun, empat orang meninggal dunia, dan 31 orang mengundurkan diri,” ungkap Andi Sri Wahyuni, Minggu (5/7/2026). Alasan pengunduran diri tersebut cukup beragam, mulai dari mendapatkan pekerjaan baru di tempat lain hingga harus mengikuti suami pindah tugas ke luar daerah.
Terkait kesejahteraan, Bupati Chaidir Syam menerangkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tingkat pendidikan, serta risiko dari masing-masing pekerjaan. Nilai gaji paling rendah berada di kisaran Rp500 ribu per bulan yang umumnya diperuntukkan bagi lulusan SD. Sementara itu, gaji tertinggi dapat mencapai Rp2,5 juta per bulan bagi tenaga ahli dengan kualifikasi minimal lulusan S1, seperti teknisi IT, security IT, dan teknisi tower.





