Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026

    PWI Sulsel Tunjuk 4 Plt Ketua Daerah, Siapkan Konferensi Cabang

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Ketua Komisi III DPRD Maros Apresiasi Kebijakan WFH ASN Dampak Keterbatasan BBM, Minta Pengawasan Diperketat
    PEMERINTAH

    Ketua Komisi III DPRD Maros Apresiasi Kebijakan WFH ASN Dampak Keterbatasan BBM, Minta Pengawasan Diperketat

    HTBy HTSeptember 11, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    MAROS — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros yang menerapkan sistem bekerja dari rumah atau *Work From Home* (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai respons terhadap keterbatasan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maros, H. Ikram Rahim.

    Meski mendukung kebijakan tersebut, H. Ikram Rahim menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap diawasi secara ketat agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan ini perlu diimbangi dengan kedisiplinan ASN, pengawasan pimpinan perangkat daerah, serta jaminan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

    “Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyikapi keterbatasan BBM melalui kebijakan WFH. Namun, pengawasan harus tetap dilakukan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak mengganggu pelayanan publik,” demikian penekanan yang disampaikan terkait kebijakan tersebut.

    Pemkab Maros sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, pada 11 September 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

    Dalam surat edaran itu, pelaksanaan WFH dijadwalkan pada 14–18 September 2026 sebagai upaya mengurangi dampak keterbatasan pasokan BBM terhadap mobilitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.

    Baca:  SDN 103 INP Hasanuddin Meraih Predikat Sekolah Adiwiyata Mandiri Tahun 2024 Dari KLHK

    Ketentuan pelaksanaan WFH mengatur bahwa penugasan bekerja dari rumah paling banyak dua kali dalam seminggu, dengan jadwal yang ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.

    Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah unit pelayanan yang harus tetap beroperasi secara langsung. Unit yang dikecualikan antara lain pelayanan kesehatan, pengamanan, petugas operasional lapangan yang menangani penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan, pengelolaan kebersihan, serta unit pelayanan khusus yang ditetapkan oleh pimpinan

    H. Ikram Rahim menilai pengawasan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan kebijakan WFH tidak disalahgunakan. Ia mendorong seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap ASN yang memperoleh penugasan bekerja dari rumah.

    Menurutnya, fleksibilitas tempat kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. ASN tetap dituntut menyelesaikan pekerjaan sesuai target, menjaga komunikasi dengan atasan, serta menjalankan tugas kedinasan secara profesional.

    Dalam ketentuan surat edaran tersebut, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung paling lambat satu hari setelah penugasan. Aktivitas pekerjaan juga harus dicatat melalui aplikasi eKinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL).

    Baca:  Polres Luwu Timur Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

    ASN yang tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan dapat dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau alpa.

    Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui absensi, tetapi juga perlu memperhatikan hasil pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian tugas, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

    Ketua Komisi III DPRD Maros tersebut juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi mobilitas pegawai dan keberlangsungan pelayanan publik.

    Menurutnya, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat penerapan kebijakan kerja fleksibel. Instansi yang memberikan pelayanan langsung harus memastikan petugas tetap tersedia sehingga kebutuhan masyarakat dapat dilayani tanpa hambatan.

    Pimpinan perangkat daerah juga diharapkan mengatur pembagian jadwal kerja secara proporsional, sehingga pelaksanaan tugas kedinasan tetap efektif dan koordinasi antarpegawai berjalan baik.

    Evaluasi terhadap pelaksanaan WFH diperlukan untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar membantu mengatasi kendala mobilitas akibat keterbatasan BBM tanpa mengurangi produktivitas ASN.

    Selain kebijakan WFH bagi ASN, Pemkab Maros juga menerapkan pembelajaran daring bagi murid tingkat TK, SD, dan SMP pada 12–19 September 2026.

    Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros Nomor 800.1.11/2232/DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid.

    Baca:  Ketua PKK Liestiaty F Nurdin Ajak Para Ketua Organisasi Tangani Dampak Covid-19

    Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian aktivitas pemerintahan dan pendidikan di tengah kendala pasokan BBM yang berdampak terhadap mobilitas masyarakat.

    Di sisi lain, masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran. Imbauan ini menjadi penting agar masyarakat tetap memperhatikan keselamatan lingkungan dan mengantisipasi potensi kejadian yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda.

    ## DPRD Dorong Kebijakan Berjalan Sesuai Aturan

    H. Ikram Rahim berharap kebijakan WFH dapat dilaksanakan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab. Ia menilai koordinasi antara pemerintah daerah, pimpinan OPD, dan seluruh ASN sangat diperlukan agar kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata.

    DPRD Maros, melalui fungsi pengawasan, berkepentingan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menurutnya, kebijakan kerja fleksibel dapat menjadi solusi dalam menghadapi situasi tertentu, termasuk keterbatasan mobilitas akibat pasokan BBM. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kedisiplinan pegawai dan konsistensi pengawasan.

    Dengan pengawasan yang baik, pelaksanaan WFH diharapkan tetap menjaga produktivitas ASN, mendukung kelancaran roda pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik di Kabupaten Maros berjalan sebagaimana mestinya.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleBPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    Next Article DPRD dan Pemkab Maros Sepakati Ranperda Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026
    PEMERINTAH

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026
    PEMERINTAH

    Tak Ada Lagi Jalan Berlubang dan Debu, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jalan Burung-Burung–Bili-Bili

    Oktober 21, 2026
    PEMERINTAH

    HARI JADI KE-357 SULSEL, PJ SEKDA ANDI WINARNO BACAKAN SEJARAH LAHIRNYA PROVINSI

    Oktober 20, 2026
    PEMERINTAH

    Bupati Maros Hadiri Pembukaan Rachita Garden Cup 2026, Dorong Pembinaan Atlet Sepak Takraw

    Oktober 18, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi
    • Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah
    • PWI Sulsel Tunjuk 4 Plt Ketua Daerah, Siapkan Konferensi Cabang
    • Tak Ada Lagi Jalan Berlubang dan Debu, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jalan Burung-Burung–Bili-Bili
    • HARI JADI KE-357 SULSEL, PJ SEKDA ANDI WINARNO BACAKAN SEJARAH LAHIRNYA PROVINSI
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026831 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026831 Views
    Our Picks

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026

    PWI Sulsel Tunjuk 4 Plt Ketua Daerah, Siapkan Konferensi Cabang

    Oktober 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.