GOWA, SULSEL – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Penyidik menyebut perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan sejumlah rangkaian dugaan pemerasan dalam pengurusan perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.
Dirtindak Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkap terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang menjadi lingkup penyidikan.
Salah satu perkara berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya permintaan uang kepada pengembang dengan perhitungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.
Penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara yang disebut merupakan pengemudi pribadi Husniah.
Perkara lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket. Penyidik mengungkap adanya permintaan dana yang disebut sebagai CSR. Salah satu rangkaian perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dana hingga Rp850 juta. Polisi juga mendalami penggunaan sejumlah dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan permintaan dana Rp100 juta kepada pihak Indomaret yang dikaitkan dengan kegiatan Beautiful Malino. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemerintahan Gowa Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tidak boleh berhenti.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan mekanisme pemerintahan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk sementara, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menjalankan roda pemerintahan hingga proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa selesai.
Menurut Andi Sudirman, pelayanan kepada masyarakat dan administrasi pemerintahan harus tetap berjalan meskipun kepala daerah sedang menghadapi proses hukum.
Ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap fokus menjalankan tugas, menjaga pelayanan publik dan memastikan program pemerintahan tetap berjalan.
Jufri Rahman Berharap Masyarakat Gowa Tetap Tenang
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman turut menyampaikan harapannya menyusul penetapan Husniah sebagai tersangka.
Jufri, yang juga merupakan putra asal Kabupaten Gowa, berharap masyarakat Gowa tetap dalam kondisi baik dan situasi pemerintahan serta kehidupan masyarakat tidak terganggu akibat proses hukum yang sedang berlangsung.
“Semoga orang Gowa baik-baik saja,” demikian harapan Jufri Rahman sebagaimana diberitakan Herald.id.
Jufri sebelumnya juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah yang berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum, dengan pemerintahan selanjutnya dijalankan oleh pelaksana yang ditentukan sesuai mekanisme hukum.
Keluarga Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum
Sementara itu, keluarga besar Husniah Talenrang sebelumnya telah menyampaikan sikap resmi terkait berbagai persoalan yang menyeret nama Bupati Gowa tersebut.
Keluarga besar, termasuk keluarga Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran, menyatakan tidak mencampuri proses hukum maupun proses politik yang berlangsung. Keluarga juga menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kebijakan dan tindakan Husniah sebagai kepala daerah harus dipertanggungjawabkan secara personal dan tidak dikaitkan dengan keluarga besar.
Sikap tersebut sebelumnya juga disampaikan dalam konteks proses Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Keluarga menyatakan menghormati proses yang berjalan di lembaga legislatif maupun aparat penegak hukum.
Keluarga juga menyampaikan bahwa mereka tidak membenarkan tindakan yang dinilai melanggar norma, etika maupun ketentuan hukum. Sikap tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan nama baik keluarga.
Fokus pada Pelayanan Masyarakat
Dengan ditetapkannya Husniah Talenrang sebagai tersangka, perhatian kini tidak hanya tertuju pada proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, tetapi juga pada keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Wakil Bupati Gowa menjalankan pemerintahan sementara sembari menunggu proses administrasi penetapan Plt sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara proses hukum terhadap Husniah Talenrang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penyidik Kortastipidkor Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan TPPU tersebut. Hingga informasi terakhir yang dipublikasikan, Husniah belum ditahan dan penyidik masih mempertimbangkan perkembangan hasil penyidikan terkait langkah penahanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Gowa tetap bekerja secara profesional sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya selama proses hukum berlangsung.


