KAMERA MAROS – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, aroma kemenangan mulai terasa di udara. Namun, bagi ribuan pekerja di Kabupaten Maros, kemenangan sejati baru akan terasa jika hak konstitusional mereka—Tunjangan Hari Raya (THR)—mendarat di kantong sesuai aturan.
Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Maros dan DPRD Maros tidak main-main. Sebuah peringatan keras telah dilayangkan: THR adalah hak, bukan belas kasihan, dan haram hukumnya untuk dicicil.
“Jangan Coba-Coba”: Peringatan Keras dari Parlemen
Anggota DPRD Maros dari Fraksi Partai NasDem, Muh Yusuf Sarro, tampil di depan untuk menyuarakan kegelisahan para buruh. Dengan nada tegas, ia mengingatkan para pengusaha bahwa THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah masuk dalam perencanaan finansial perusahaan sejak jauh hari.
“Jangan ada alasan klasik soal kondisi keuangan tidak stabil. THR itu bukan kewajiban dadakan yang datang tiba-tiba. Setiap tahun ada, jadi sangat tidak logis jika perusahaan mengaku tidak siap,” ungkap Yusuf.
Pesan Yusuf sangat jelas: Bayar penuh dan tepat waktu. Baginya, praktik mencicil THR adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi dan ketidakpedulian terhadap kebutuhan pekerja yang melonjak drastis menjelang hari raya.
Posko Pengaduan: Perisai Bagi Pekerja
Untuk memastikan aturan tidak hanya menjadi macan kertas, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maros telah resmi membuka Posko Pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR).
Kepala Disnakertrans Maros, Andi Patiroi, menjelaskan bahwa posko ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kehadiran negara dalam membela hak buruh. Terhitung mulai 2 hingga 13 Maret 2026, pintu kantor Disnakertrans di Jalan Jenderal Sudirman terbuka lebar bagi siapa saja yang merasa haknya dikebiri.
Menariknya, perlindungan ini tidak hanya menyasar buruh pabrik atau kantoran konvensional. Dari 523 perusahaan yang dibina Pemkab Maros, nasib pengemudi ojek online (ojol) dan kurir juga masuk dalam radar pengawasan, sepanjang mereka terdaftar sebagai mitra binaan.
Menuju H-7: Komitmen Tanpa Syarat
Berdasarkan aturan, perusahaan wajib melunasi THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Jika melanggar? Sanksi tegas menanti. Andi Patiroi menegaskan bahwa setiap aduan akan langsung diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah tidak ingin hanya menjadi penonton di tengah perjuangan rakyat kecil memenuhi kebutuhan hari raya. “Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan adalah tanggung jawab moral sekaligus hukum,” tutup Yusuf Sarro.
Catatan Penting untuk Pekerja di Maros:
Jika Anda mengalami kendala terkait pembayaran THR (dibayar tidak penuh, dicicil, atau terlambat), jangan ragu untuk melapor melalui kanal resmi berikut:
Lokasi Posko: Kantor Disnakertrans Maros, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.
Waktu: Senin – Jumat (02 – 13 Maret 2026).
Layanan Telepon/Hotline:
0895 8000 78196
0822 9176 0273
0823 4857 7868
Ingat: THR penuh adalah hak Anda. Jangan biarkan hak tersebut terabaikan!







