Terbentur Regulasi PPPK Paruh Waktu

Chaidir menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan karena kurangnya kepedulian pemerintah daerah, melainkan demi mematuhi regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Menurutnya, skema pemberian honorarium daerah kini telah dibatasi secara ketat.

  • Aturan Baru: Insentif atau honor tidak boleh lagi diberikan kecuali melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).

  • Opsi Terbatas: Satu-satunya celah pembayaran di luar PPPK PW adalah jika tenaga kerja masuk dalam kategori outsourcing, yang tidak mencakup posisi guru PAUD dalam konteks ini.

Nasib 841 Guru PAUD yang Tidak Memenuhi Syarat

Perubahan regulasi ini berdampak signifikan pada mayoritas guru honorer PAUD di Maros. Dari total 911 guru yang selama ini bergantung pada insentif daerah, hanya segelintir yang berhasil beralih status.

Status Guru PAUD Jumlah Keterangan
Terakomodasi PPPK PW 70 Orang Berhasil memenuhi syarat dan tetap menerima upah.
Tidak Memenuhi Syarat 841 Orang Tidak lagi menerima insentif karena kendala regulasi.

“Kami tidak memiliki ruang untuk membayarkan insentif di luar ketentuan yang berlaku. Sudah empat tahun kami konsisten memberikan apresiasi, namun aturan saat ini memang sudah tidak memungkinkan lagi,” ujar Chaidir, Rabu (25/2/2026).

Langkah Pemkab: Mengadu ke Pemerintah Pusat

Menanggapi aksi unjuk rasa dan aspirasi yang disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Chaidir berjanji tidak akan tinggal diam. Pemkab Maros berencana membawa persoalan ini ke level nasional untuk mencari solusi bagi 841 guru yang terdampak.

Rencana Aksi Pemkab Maros:

  1. Meneruskan Aspirasi: Membawa tuntutan guru PAUD ke Kementerian Pendidikan, BKN, dan Kemendagri.

  2. Konsultasi Kebijakan: Meminta petunjuk teknis (juknis) atau kebijakan khusus dari pusat agar guru non-PPPK tetap bisa diapresiasi.

  3. Evaluasi Syarat: Mencari celah legal agar para guru yang tidak memenuhi syarat saat ini bisa mendapatkan kepastian di masa depan.