MAROS, Kameraliputan.com – Gelombang kekecewaan dan tuntutan keadilan memuncak di Kabupaten Maros. Puluhan korban penipuan perumahan fiktif yang dikelola oleh PT Daeng Cahaya Abadi—dikenal melalui proyek Perumahan Pesona Adnin—mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros pada Senin (13/10/2025).
Kedatangan para korban ini bukan hanya untuk menuntut kejelasan, melainkan mendesak percepatan proses hukum terhadap pengembang, serta mendesak agar segera diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Ketua Komisi I DPRD Maros tersebut menjadi titik awal harapan bagi para korban. Mereka didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Maros dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Maros, yang berkomitmen memberikan pendampingan hukum hingga kasus ini menemukan titik terang.
Kekhawatiran Tindakan Anarkis Mendorong RDP Segera
Fardy Ali, salah satu perwakilan korban, menyampaikan urgensi langkah konkret dari pihak DPRD. Menurutnya, bukti-bukti penipuan yang dilakukan developer sudah sangat jelas, dan penundaan RDP hanya akan menimbulkan risiko yang lebih besar.

“Saya pikir buktinya sudah ada, dan kita hampir tidak punya alasan lagi untuk menunda RDP. Bahkan masyarakat sudah mendatangi rumahnya (pihak pengembang). Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Maka, harus ada langkah konkret, hari ini kami mau dengar, kapan RDP-nya,” tegas Fardy Ali, menyiratkan kekhawatiran masyarakat akan mengambil tindakan sendiri jika proses hukum lambat.
Senada dengan Fardy Ali, Muhajir, Ketua PAC Ansor Mandai sekaligus anggota LBH Makassar yang turut mendampingi, menegaskan bahwa permasalahan ini telah memenuhi indikasi pelanggaran hukum yang kuat.
“Penipuan ini sudah ada indikasi pelanggaran hukum dan dapat diproses ke jalur litigasi,” ungkap Muhajir, memastikan bahwa dukungan hukum akan diberikan secara penuh untuk memproses kasus ini ke pengadilan.
Modus Operandi ‘Double Kepemilikan’ yang Masih Berlangsung
Di tengah forum tersebut, terungkap sebuah kisah miris yang menunjukkan bahwa aksi penipuan oleh developer Pesona Adnin masih terus berjalan, bahkan hingga bulan terakhir. Salah satu korban menceritakan bagaimana ia terperdaya oleh tawaran harga murah untuk sebuah rumah kosong di kompleks tersebut.
Korban yang membeli rumah pada bulan September 2025 lalu mendapati kondisi rumah yang tidak layak huni: tanpa meteran listrik dan air, tanpa kanopi, serta atap plafon yang rusak. Ia kemudian mengeluarkan modal renovasi sebesar Rp70 juta agar rumah tersebut bisa ditinggali.
Namun, kejutan pahit menimpa. Rumah yang baru dibelinya itu ternyata sudah dimiliki oleh korban lain yang telah melakukan pembelian sejak tahun 2021 lalu kepada pemilik sebelumnya. Syahdan, status kepemilikan rumah tersebut menjadi double kepemilikan.
Fakta bahwa developer PT Daeng Cahaya Abadi masih mencari mangsa baru dalam satu bulan terakhir menjadi indikasi kuat bahwa proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku penipuan masih belum menemui titik terang. Hal ini secara langsung mempertanyakan sejauh mana efektivitas kinerja pihak penegak hukum dalam menanggapi aduan atau laporan dari masyarakat.
DPRD Maros Tentukan Jadwal RDP Tiga Hari Ke Depan
Menanggapi desakan dan keresahan para korban, Ketua Komisi I DPRD Maros, Ikram Rahim, memberikan jaminan bahwa pihak DPRD akan segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Komisi I akan mengundang Camat, Desa, Polres, pihak bank, dan BPN, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah ini,” jelas Ikram Rahim, menunjukkan keseriusan dewan untuk menghadirkan seluruh stakeholder penting dalam penyelesaian masalah ini.
Ikram memastikan bahwa RDP akan dijadwalkan pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang. Pertemuan mendatang diharapkan dapat membahas secara mendalam persoalan double kepemilikan dan menjamin percepatan proses hukum untuk puluhan warga yang telah dirugikan oleh skema penipuan perumahan bodong ini.






