blank

DPRD Sulsel Tegaskan Anggaran Gaji PPPK Aman dalam RPJMD 2025-2029, Hapus Kekhawatiran Publik

blank

MAKASSAR, Kamera Daerah – Polemik terkait belum terakomodasinya anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan 2025–2029 akhirnya terjawab. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, memastikan bahwa alokasi anggaran gaji PPPK telah dicantumkan secara eksplisit dan aman dalam rencana keuangan daerah.

Dalam pernyataannya kepada media, Patarai Amir dengan tegas menyatakan, “Sudah diakomodasi. Untuk tahun 2026, ada tambahan anggaran gaji sebesar Rp567 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp548 miliar khusus untuk PPPK.”

Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran publik dan sejumlah pihak yang sempat menuding bahwa pemerintah provinsi lalai mengantisipasi kebutuhan anggaran PPPK dalam RPJMD. Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa dokumen RPJMD tidak secara spesifik menyebut komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan rekrutmen dan penggajian PPPK, yang berpotensi menciptakan ketidakpastian dan keresahan di kalangan tenaga kerja non-ASN.

Apresiasi Terhadap Kinerja Tim Penyusun RPJMD

Dalam kesempatan yang sama, Patarai juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim penyusun RPJMD, termasuk Setiawan Aswad, pejabat Pemprov Sulsel yang sempat diberitakan mengundurkan diri dari jabatannya. Patarai menegaskan bahwa Setiawan tetap aktif hadir sebagai staf dalam pembahasan teknis dokumen RPJMD.

“Beliau hadir dan berkontribusi seperti biasa. Kita apresiasi dedikasi dan komitmen semua pihak dalam merampungkan naskah RPJMD ini,” kata Patarai, yang juga politisi Golkar Sulsel asal Dapil Maros Pangkep ini.

Meski secara substansi telah disepakati, pembahasan RPJMD Sulsel 2025–2029 sempat diwarnai ketegangan politik. Beberapa anggota dewan menilai adanya inkonsistensi dalam perumusan target pembangunan dan penjabaran kebijakan anggaran, yang dianggap bisa menghambat proses pengesahan. Namun, Pansus memastikan bahwa semua catatan kritis telah diakomodasi secara teknokratik, dan dokumen final telah melalui harmonisasi dengan Bappeda Provinsi Sulsel.

“Kadang saya bingung juga, mana yang memang substansi, dan mana yang terlalu dibesar-besarkan. Tapi yang pasti, RPJMD ini clear and clean. Tidak ada pasal yang menggantung, dan kepentingan publik tetap jadi prioritas,” tegas Patarai.

Publik Diminta Tidak Terjebak Informasi Setengah

Dengan klarifikasi ini, Pansus DPRD Sulsel berharap publik tidak terjebak pada narasi simpang siur yang berkembang di media sosial. Patarai menegaskan bahwa komitmen terhadap kesejahteraan PPPK dan konsistensi arah pembangunan lima tahun ke depan telah dirumuskan secara serius dalam RPJMD.

“Kalau masih ada yang tidak paham, mari kita duduk bersama. Tapi jangan lebay, apalagi menyebar keresahan tanpa data,” tutupnya.

 

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: