blank

Sengketa Lahan 21 Hektar di Maros: Kepala Desa Diperiksa Polisi, Keabsahan Sertifikat Pertamina Dipertanyakan

blank

Maros, Kamera Hukum – Polemik kepemilikan lahan seluas kurang lebih 21 hektar di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Konflik yang melibatkan ahli waris Budu Bin Kasa dengan PT Pertamina ini terus bergulir dan kini telah sampai ke ranah hukum.

Pada hari Selasa, 8 Juli, Kepala Desa Temmappaduae, Aminuddin, diperiksa sebagai saksi di Polres Maros. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pidana yang diajukan oleh salah satu ahli waris Budu Bin Kasa, yang diwakili oleh pria berinisial NR Dg TT.

Objek sengketa adalah lahan yang diduga diklaim oleh ahli waris, namun saat ini dikuasai oleh PT Pertamina berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00006 yang dikeluarkan pada tahun 1999. Pihak terlapor dalam kasus ini adalah pihak lain yang juga diduga turut mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan tersebut.

Saat diwawancarai oleh awak media sesaat setelah memberikan keterangan di Polres Maros, Kepala Desa Aminuddin membenarkan pemeriksaannya.

“Iya, hari ini saya diperiksa terkait kasus pidana, bukan perdata, atas laporan lelaki berinisial NR Dg TT. Pelapor adalah salah satu ahli waris Budu Bin Kasa atas lahan yang kini dikuasai serta berdasarkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) milik Pertamina,” jelas Aminuddin.

Lebih lanjut, Aminuddin mengungkapkan sebuah fakta krusial. Meskipun pihak Pertamina dan pihak terlapor pernah menemuinya secara terpisah, ia mengaku belum pernah melihat secara langsung bukti kepemilikan dari kedua belah pihak.

“Benar, sebelumnya pihak Pertamina dan pihak yang terlapor saat ini di Polres Maros pernah menemui saya. Pihak terlapor mengklaim kepemilikan lahan miliknya di dalam lahan milik Pertamina. Pihak Pertamina juga pernah mendatangi saya, namun hingga saat ini SHGB milik Pertamina belum pernah saya lihat sama sekali,” ungkapnya.

Pernyataan kepala desa ini menjadi sorotan bagi pihak ahli waris. Azis Maskur, selaku kuasa hukum ahli waris Budu Bin Kasa, menegaskan bahwa keterangan kepala desa tersebut memiliki bobot hukum yang signifikan.

“Semua yang disampaikan Pak Desa itu bernilai hukum. Fakta bahwa Pak Desa sama sekali tidak mengetahui atau tidak pernah melihat SHGB yang dimiliki PT Pertamina karena pihak Pertamina tidak pernah memperlihatkannya menjadi sebuah pertanyaan besar,” ujar Azis Maskur.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak penyidik Polres Maros untuk mendapatkan keterangan yang valid mengenai bukti kepemilikan Pertamina.

“Makanya harus mendapat keterangan valid dari pihak penyidik, apakah pihak Pertamina sudah memperlihatkan SHGB ke pihak penyidik? Karena SHGB itulah yang menjadi dasar Pertamina mengklaim tanah kurang lebih 21 hektar di Desa Temmappaduae, yang dimana sekarang pihak ahli waris Budu Bin Kasa menduga bahwa tanah yang diklaim Pertamina adalah milik kakeknya,” terang Azis.

Kini, proses penyelidikan di Polres Maros akan menjadi penentu arah sengketa lahan ini, dengan keabsahan dan keberadaan fisik SHGB milik Pertamina sebagai titik sentral pembuktian.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: