Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Sengketa Lahan 21 Hektar di Maros: Kepala Desa Diperiksa Polisi, Keabsahan Sertifikat Pertamina Dipertanyakan
    HUKUM

    Sengketa Lahan 21 Hektar di Maros: Kepala Desa Diperiksa Polisi, Keabsahan Sertifikat Pertamina Dipertanyakan

    RedakturBy RedakturJuli 8, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Maros, Kamera Hukum – Polemik kepemilikan lahan seluas kurang lebih 21 hektar di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Konflik yang melibatkan ahli waris Budu Bin Kasa dengan PT Pertamina ini terus bergulir dan kini telah sampai ke ranah hukum.

    Pada hari Selasa, 8 Juli, Kepala Desa Temmappaduae, Aminuddin, diperiksa sebagai saksi di Polres Maros. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pidana yang diajukan oleh salah satu ahli waris Budu Bin Kasa, yang diwakili oleh pria berinisial NR Dg TT.

    Objek sengketa adalah lahan yang diduga diklaim oleh ahli waris, namun saat ini dikuasai oleh PT Pertamina berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00006 yang dikeluarkan pada tahun 1999. Pihak terlapor dalam kasus ini adalah pihak lain yang juga diduga turut mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan tersebut.

    Baca:  Jaringan Digital Maros Terputus: Kilauan Rp13 Miliar Korupsi Menggerogoti Layanan Publik

    Saat diwawancarai oleh awak media sesaat setelah memberikan keterangan di Polres Maros, Kepala Desa Aminuddin membenarkan pemeriksaannya.

    “Iya, hari ini saya diperiksa terkait kasus pidana, bukan perdata, atas laporan lelaki berinisial NR Dg TT. Pelapor adalah salah satu ahli waris Budu Bin Kasa atas lahan yang kini dikuasai serta berdasarkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) milik Pertamina,” jelas Aminuddin.

    Lebih lanjut, Aminuddin mengungkapkan sebuah fakta krusial. Meskipun pihak Pertamina dan pihak terlapor pernah menemuinya secara terpisah, ia mengaku belum pernah melihat secara langsung bukti kepemilikan dari kedua belah pihak.

    “Benar, sebelumnya pihak Pertamina dan pihak yang terlapor saat ini di Polres Maros pernah menemui saya. Pihak terlapor mengklaim kepemilikan lahan miliknya di dalam lahan milik Pertamina. Pihak Pertamina juga pernah mendatangi saya, namun hingga saat ini SHGB milik Pertamina belum pernah saya lihat sama sekali,” ungkapnya.

    Baca:  Pertanyakan Penanganan Kasus Rutilahu, Aktivis Datangi Mapolres Kolut

    Pernyataan kepala desa ini menjadi sorotan bagi pihak ahli waris. Azis Maskur, selaku kuasa hukum ahli waris Budu Bin Kasa, menegaskan bahwa keterangan kepala desa tersebut memiliki bobot hukum yang signifikan.

    “Semua yang disampaikan Pak Desa itu bernilai hukum. Fakta bahwa Pak Desa sama sekali tidak mengetahui atau tidak pernah melihat SHGB yang dimiliki PT Pertamina karena pihak Pertamina tidak pernah memperlihatkannya menjadi sebuah pertanyaan besar,” ujar Azis Maskur.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak penyidik Polres Maros untuk mendapatkan keterangan yang valid mengenai bukti kepemilikan Pertamina.

    “Makanya harus mendapat keterangan valid dari pihak penyidik, apakah pihak Pertamina sudah memperlihatkan SHGB ke pihak penyidik? Karena SHGB itulah yang menjadi dasar Pertamina mengklaim tanah kurang lebih 21 hektar di Desa Temmappaduae, yang dimana sekarang pihak ahli waris Budu Bin Kasa menduga bahwa tanah yang diklaim Pertamina adalah milik kakeknya,” terang Azis.

    Baca:  Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Kini, proses penyelidikan di Polres Maros akan menjadi penentu arah sengketa lahan ini, dengan keabsahan dan keberadaan fisik SHGB milik Pertamina sebagai titik sentral pembuktian.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticlePratiwi, Perwakilan Dusun Masale, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros: Menjadi Runner-Up 1 Puteri Entrepreneur Indonesia 2025
    Next Article Desa Bonto Matene Dan Desa Abulosibatang Gelar Musyawarah desa Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa perubahan [ RPJM Desa P ] periode 2019 – 2027]

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025

    April 21, 2026
    HUKUM

    Sengketa Tanah di Kassi Kebo Berakhir: Gugatan Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Masyarakat Pertahankan Haknya

    April 3, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Januari 2, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.