Jakarta. Kameraliputan.com – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah diluncurkan pada 21 April 2025 bersamaan dengan peresmian situs webnya di https://merahputih.kop.id/.
Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dan mengatasi masalah kemiskinan serta isu turunannya seperti pinjaman online, rentenir, dan tengkulak.
Berikut adalah syarat dan susunan pengurus Koperasi Merah Putih sesuai dengan keterangan dalam teks:
* Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
* Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
* Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
* Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih:
Jumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit terdiri dari lima orang. Susunan kepengurusan tersebut terdiri dari:
* Ketua
* Wakil Ketua Bidang Usaha
* Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
* Sekretaris
* Bendahara
Dalam susunan kepengurusan ini, perlu juga memperhatikan adanya keterwakilan perempuan. Selain menjalankan tugas sesuai jabatannya, pengurus juga berwenang mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola unit usaha koperasi.


