Jakarta. Kameraliputan.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan menaikan status Pendamping Desa yang semula honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil setelah hampir satu dekade para Pendamping Desa harus menjalani kontrak kerja tahunan yang sering kali membuat mereka cemas akan kelanjutan status dan pekerjaan mereka.
Terlebih, situasi politik terkadang menambah ketidakpastian bagi mereka yang telah menjadi ujung tombak pembangunan desa.
Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow dalam rapat kerja Senin 3 Desember 2024 lalu mengusulkan kenaikan status Pendamping Desa tersebut.
Menurutnya perlu ada optimalisasi terhadap pengawasan tenaga pendamping Desa mulai dari tahap perencanaan pelaksanaan pelaporan dan evaluasi.
Sebab, peluang terjadinya penyimpangan baik dari sisi administrasi maupun dari sisi pelaksanaan di lapangan terbilang besar.
Selain itu, Yasti juga meminta agar seleksi tenaga pendamping desa berlangsung secara terbuka dan profesional.
“Kalau nanti akan diangkat menjadi tenaga P3K, harus betul-betul melalui seleksi yang ketat. Betul-betul harus mempunyai kompetensi yang mumpuni, tenaga-tenaga yang pas untuk menjadi tenaga pendampingi desa,” ujar Yasti, dilansir dari laman pendamping-desa.com.,Rabu (29/01/2025).
Lebih lanjut, Yasti juga merencanakan kolaborasi namun tetap harus melalui proses seleksi yang sangat ketat.
Dia juga mengatakan selain akan menaikkan kesejahteraan melalui peningkatan status, Pendamping Desa juga akan dinaikkan kapasitas dan kinerjanya.
Adapun Pendamping Desa telah menjadi salah satu pilar utama pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan desa di Indonesia.
Mereka memegang peranan penting dalam memastikan program prioritas pemerintah seperti Dana Desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal berjalan.