Maros. Kameraliputan.com.,- Tanah milik Hanisa Dan Duddin yang berlokasi di dusun bira-bira, desa purnakarya, kec.tanralili kab.maros dengan nomor sertifikat 1317 dengan luas lahan 15017 ( Lima Belas ribu tujuh belas meter persegi ) Dan Sertifikat Nomor 1319 Dengan Luas 19985 ( Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi, Dua Sertifikat Itu Hilang Pada 2021 .,Jumat (15/11/2024).
Lokasi tersebut, sekarang telah di garap oleh anak kandung yang bernama Hasnia dan kanang.
Namun beberapa tahun terakhir, pasca ibu hanisa meninggal dunia, sertifikat tersebut di pegang oleh suami yang bernama duddin.
Lanjut, 2018 pak Duddin juga telah meninggal dunia, Lalu sertifikat tersebut telah di sadari tercecer oleh anak pada tahun 2021 pada tanggal 3 januari.
Pada Tanggal 22 november 2021, Timbul inisitatif dari anak kandung dari pak duddin dan hannisa yang bernama ibu kanang, rosdia dan hasniati untuk membuat surat kuasa sebagai ahli waris untuk mengurus penerbitan kembali sertifikat tersebut yang hilang.
Dari Beberapa Upaya yang dilakukan, Anak Pak Duddin sudah mencari hingga sampai hari ini belum menuai hasil dari upaya tersebut.