Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas

    September 25, 2026

    KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros

    September 22, 2026

    GMBI Maros Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Rea-Rea, Tupabiring

    September 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Dugaan Pungli Aparat Hukum, Direktur LKBH Maros Angkat Bicara!
    NEWS

    Dugaan Pungli Aparat Hukum, Direktur LKBH Maros Angkat Bicara!

    HTBy HTAgustus 12, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Oplus_0
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Maros. Kameraliputan.com.,- Sepanjang jalan lintas Provinsi pada Jl. Poros Makassar-Maros Mandai Hingga Maccopa di setiap malamnya telah menjadi lahan parkir bagi truk dan container terjadi pembiaran, Dugaan Pungli Aparat Hukum.,Senin (12/08/2024).

    Parkir truk dan kontainer tersebut di bahu jalan tak jarang mencapai ratusan truk yang sepanjang 2 kilometer, yang menimbulkan kemacetan, luas jalan menyempit dan pada area dengan label larangan parkir tersebut merupakan area yang berbahaya dan dapat mengancam keselamatan pengendara lain.

    Bahwa dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan Peraturan daerah, keseluruhan peraturan tersebut telah secara nyata menjelaskan terhadap pelanggaran parkir pada bahu jalan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 3 yang menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. Dan juga secara normatif mengenai aturan dan sanksi soal parkir di pinggir atau bahu jalan atau sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan yang dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 3 huruf (M) menjelaskan bahwa larangan terhadap menggunakan bahu jalan atau trotoar yang tidak pada fungsinya.

    Baca:  Ribuan Masyarakat Antusias Beri Ucapan Selamat Atas Dilantiknya Gemilang Pagessa Sebagai Ketua DPRD Maros Periode 2024 - 2029

    blank

    Pada ruas jalan tersebut, telah terpampang jelas rambu-rambu lalu lintas larangan parkir, sehingga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 pasal 38, tertulis aturan pada pasal tersebut berbunyi ‘’Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud’’dalam pasal 34, pasal 35, 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Menyikapi hal tersebut, Muh. Iqram, S.H, M.H. Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros telah melakukan upaya-upaya sehingga pelanggaran yang terjadi ini dapat diselesaikan.

    Muh Iqram menjelaskan bahwa ‘’Dari keseluruhan peraturan yang ada, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Daerah, seharusnya Pemerintah dan Aparat Penegak hukum dalam hal ini Sat Lantas Polres Maros harusnya melakukan Upaya-upaya sehingga pelanggaran ini tidak terjadi lagi. telah terjadi pembiaran sehingga pelanggaran ini setiap malam terjadi. Maka dari dugaan kami, jika kalau tidak ditindaki sesuai peraturan yang ada, kami menduga telah terjadi komunikasi atau bahkan pungutan liar dari pengguna truk yang melanggar ke Aparatur Penegak hukum’’ Jelasnya.

    Baca:  Camat Rappocini Syahruddin Akui Antusias Warga Di Vaksin Makin Tinggi, Target 100 Persen

    Direktur LKBH Maros ini juga menambahkan bahwa ‘”lembaga kami telah melakukan persuratan pada DPRD Maros, agar dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tujuan mengundang Kepala Sat Lantas Maros dan Kepala Bidang Perhubungan sehingga dugaan kami dapat menemukan klarifikasi dan masalah yang terjadi sekarang dapat menemukan Solusi’’ tambahnya.

    Direktur LKBH Maros ini berharap, agar pelaksana pemerintah dan aparat penegak hukum dapat lebih memperhatikan masalah pelanggaran ini, karena dampaknya langsung menyentuh ke masyarakat sekitar, harapannya, terjadi harmonisasi penegakan hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan yang ditegakkan oleh pihak kepolisian hingga peraturan daerah yang ditegakkan oleh Bidang Perhubungan Maros.

    Baca:  Dinkes Makassar Genjot Program Vaksin 100 RT Satu Hari

    LKBH Maros juga menuntut agar dilakukannya kordinasi antara pihak kepolisian, bidang perhubungan maros dan juga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa, dikarenakan terjadinya parkir liar pada bahu jalan untuk menghindari penimbangan kendaraan yang bermuatan lebih pada UPPKB Maccopa ini.

    Muh Iqram menegaskan bahwa, apabila hal ini tidak ditindaki, maka kami menduga bahwa telah terjadi permainan pungli kepada truk-truk yang parkir. Tak jarang kami mendapati truk yang bermuatan lebih tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian, tetapi pada saat pemberhentian tersebut, truk yang dihentikan tidak ditindaki tetapi hanya dibiarkan untuk tetap jalan, sehingga truk yang bermuatan tersebut parkir pada bahu jalan untuk menghindari penimbangan Operasi jam rutin (OPSTIN) Jembatan timbang maccopa.

    Terakhir sebagai penutup, Muh Iqram menjelaskan bahwa apabila tidak ada Tindakan, maka besar dugaan kami terjadi pungli dan akan melakukan aksi demonstrasi dan menuntut untuk menyelidiki lebih lanjut, bahkan kami akan meminta untuk mencopot kasat lantas polres maros dan kabid perhubungan maros karena pembiaran pelanggaran tersebut.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleMusyawarah Komisariat Ke-XIII HPPMI Maros Kom.UNM, M.Arafah Terpilih Secara Aklamasi
    Next Article Bupati Maros Didampingi Wakil Bupati Dan Unsur Forkopimda Lainnya Meresmikan Penggunaan Saoraja Karaeng Loe Tumanurung Ri Pakere

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi

    Agustus 28, 2026
    DAERAH

    Makassar Racing : Menghadiri Undangan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (BAKESBANGPOL) Membahas Rencana Pembangunan Sirkuit Kota Makassar Di Kantor Gubernur

    Agustus 26, 2026
    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas
    • KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros
    • GMBI Maros Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Rea-Rea, Tupabiring
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas

    September 25, 2026

    KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros

    September 22, 2026

    GMBI Maros Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Rea-Rea, Tupabiring

    September 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.