blank

Dugaan Pungli Aparat Hukum, Direktur LKBH Maros Angkat Bicara!

blank

Maros. Kameraliputan.com.,- Sepanjang jalan lintas Provinsi pada Jl. Poros Makassar-Maros Mandai Hingga Maccopa di setiap malamnya telah menjadi lahan parkir bagi truk dan container terjadi pembiaran, Dugaan Pungli Aparat Hukum.,Senin (12/08/2024).

Parkir truk dan kontainer tersebut di bahu jalan tak jarang mencapai ratusan truk yang sepanjang 2 kilometer, yang menimbulkan kemacetan, luas jalan menyempit dan pada area dengan label larangan parkir tersebut merupakan area yang berbahaya dan dapat mengancam keselamatan pengendara lain.

Bahwa dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan Peraturan daerah, keseluruhan peraturan tersebut telah secara nyata menjelaskan terhadap pelanggaran parkir pada bahu jalan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 3 yang menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. Dan juga secara normatif mengenai aturan dan sanksi soal parkir di pinggir atau bahu jalan atau sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan yang dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 3 huruf (M) menjelaskan bahwa larangan terhadap menggunakan bahu jalan atau trotoar yang tidak pada fungsinya.

blank

Pada ruas jalan tersebut, telah terpampang jelas rambu-rambu lalu lintas larangan parkir, sehingga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 pasal 38, tertulis aturan pada pasal tersebut berbunyi ‘’Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud’’dalam pasal 34, pasal 35, 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Menyikapi hal tersebut, Muh. Iqram, S.H, M.H. Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros telah melakukan upaya-upaya sehingga pelanggaran yang terjadi ini dapat diselesaikan.

Muh Iqram menjelaskan bahwa ‘’Dari keseluruhan peraturan yang ada, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Daerah, seharusnya Pemerintah dan Aparat Penegak hukum dalam hal ini Sat Lantas Polres Maros harusnya melakukan Upaya-upaya sehingga pelanggaran ini tidak terjadi lagi. telah terjadi pembiaran sehingga pelanggaran ini setiap malam terjadi. Maka dari dugaan kami, jika kalau tidak ditindaki sesuai peraturan yang ada, kami menduga telah terjadi komunikasi atau bahkan pungutan liar dari pengguna truk yang melanggar ke Aparatur Penegak hukum’’ Jelasnya.

Direktur LKBH Maros ini juga menambahkan bahwa ‘”lembaga kami telah melakukan persuratan pada DPRD Maros, agar dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tujuan mengundang Kepala Sat Lantas Maros dan Kepala Bidang Perhubungan sehingga dugaan kami dapat menemukan klarifikasi dan masalah yang terjadi sekarang dapat menemukan Solusi’’ tambahnya.

Direktur LKBH Maros ini berharap, agar pelaksana pemerintah dan aparat penegak hukum dapat lebih memperhatikan masalah pelanggaran ini, karena dampaknya langsung menyentuh ke masyarakat sekitar, harapannya, terjadi harmonisasi penegakan hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan yang ditegakkan oleh pihak kepolisian hingga peraturan daerah yang ditegakkan oleh Bidang Perhubungan Maros.

LKBH Maros juga menuntut agar dilakukannya kordinasi antara pihak kepolisian, bidang perhubungan maros dan juga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa, dikarenakan terjadinya parkir liar pada bahu jalan untuk menghindari penimbangan kendaraan yang bermuatan lebih pada UPPKB Maccopa ini.

Muh Iqram menegaskan bahwa, apabila hal ini tidak ditindaki, maka kami menduga bahwa telah terjadi permainan pungli kepada truk-truk yang parkir. Tak jarang kami mendapati truk yang bermuatan lebih tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian, tetapi pada saat pemberhentian tersebut, truk yang dihentikan tidak ditindaki tetapi hanya dibiarkan untuk tetap jalan, sehingga truk yang bermuatan tersebut parkir pada bahu jalan untuk menghindari penimbangan Operasi jam rutin (OPSTIN) Jembatan timbang maccopa.

Terakhir sebagai penutup, Muh Iqram menjelaskan bahwa apabila tidak ada Tindakan, maka besar dugaan kami terjadi pungli dan akan melakukan aksi demonstrasi dan menuntut untuk menyelidiki lebih lanjut, bahkan kami akan meminta untuk mencopot kasat lantas polres maros dan kabid perhubungan maros karena pembiaran pelanggaran tersebut.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: