Maros – Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor M/2/HK. 04.00/111/2023, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari Raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja di perusahaan.
Menanggapi itu, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Maros melalui wakil ketua II Fatmawati meminta agar seluruh perusahaan di Kabupaten Maros agar menaati surat edaran tersebut.
“Paling lambat 7 hari sebelum hari Raya,” kata Fatma.
Menurut Fatma, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak mencicil atau bahkan tidak membayarkan tunjangan hari Raya. Mengingat, kondisi ekonomi saat ini sudah pulih.
“Paling lambat itu -7 lebaran. Kalau masih ada yang terlambat atau tidak membayar. Kita minta dinas terkait agar ditindak tegas,” ujarnya.







