Kendari – Dalam meningkatkan pelayanan dan juga kebutuhan akan air bersih bagi warganya. Pemerintah kota Kendari telah menggelontorkan anggaran senilai Rp. 7 miliar lebih.
Anggaran miliaran itu merupakan penyertaan modal untuk optimalisasi intake pohara dan wtp punggolaka. Penyertaan modal itu berasal dari APBD Kota Kendari untuk perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari.
Proyek optimalisasi ini sendiri diketahui mulai dikerjakan 18 April 2022 sampai 17 November 2022. Namun, kenyataannya hingga 29 Januari 2023 proyek tersebut justru mangkrak lantaran anggaran miliaran itu diduga dikorupsi ramai-ramai.
Perusahaan yang menjadi pemenang tender pengerjaan proyek optimalisasi ini adalah CV Karya Sejati. Perusahaan yang diduga berasal dari Kota Makassar.
Pegiat anti korupsi LP3N, RH Idris mengatakan indikasi korupsi sangat kuat dalam proyek optimalisasi intake pohara. Lantaran, anggaran sudah di cairkan sebanyak 80 persen lebih namun progres belum terlihat.

“Kurang lebih Rp. 6,1 miliar sudah dicairkan dari total anggaran Rp. 7.471.422.000. Anggaran itu bahkan diduga tidak dicairkan menggunakan rekening perusahaan, melainkan rekening pribadi,” kata RH Idris.
RH Idris bilang, tidak selesainya pekerjaan ini sangat berdampak pada asas manfaat. Pasalnya, distribusi air ke masyarakat akan menemui hambatan.
Dari persoalan ini, pihak PDAM Tirta Anoa langsung melakukan pemutusan kontrak dengan penyedia jasa CV Karya Sejati. Yang seharusnya sangat memungkinkan untuk dilakukan perpanjangan kontrak untuk penyelesaian proyek.
“Kenapa pihak PDAM tidak melakukan perpanjangan kontrak atau adendum sesuai aturan ? Dan kenapa langsung di putus kontrak CV. Karya Sejati?,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Utama PDAM Tirta Anoa, Kendari, Daming saat ditemui awak media di Unit PDAM Intake Pohara, sabtu sore ,27 Januari 2023 membantah dugaan korupsi secara ramai-ramai di tubuh PDAM Tirta Anoa. Bahkan setelah pihaknya mengambil alih proyek.
“Saya siap di periksa di mana saja,” tegasnya.
Daming menegaskan, dalam kasus ini pihaknya telah meminta pendampingan dari BPKP dan juga inspektorat. Sebab, saat ini penyelesaian dilaksanakan PDAM Tirta Anoa secara swakelola.
“Proses lelang di laksanakan oleh pokja ULP Pemkot Kendari bukan disini, jadi perusahaan pemenang tender ini kami selaku user hanya menerima penetapannya dari Pokja ULP, kami tidak tahu apa-apa tentang proses lelangnya. Adapun dugaan pengaturan pemenang itu juga kami tidak tahu,” tutur Daming






