Kamera Liputan,- Jumat, 3 Oktober 2025, menjadi penanda langkah penting bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Maros. Di ruang sidang paripurna DPRD, sebuah babak baru dibuka untuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bukan sekadar rutinitas legislasi, rapat paripurna kali ini adalah simpul penyerahan Rancangan Perda tentang Revisi atas regulasi vital tersebut, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazin Mansyur.
Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi landasan penerimaan daerah, kini resmi memasuki tahap peninjauan ulang. Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menjelaskan bahwa revisi yang diajukan pemerintah daerah memiliki fokus yang tajam dan spesifik: aspek retribusi. “Kalau kita melihat, Perda Nomor 1 ini memang sudah perlu ada revisi. Perubahannya hanya pada retribusi, bukan pajak,” terang Muetazim. Penekanan pada retribusi menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan mekanisme pemungutan agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik, sekaligus memastikan penerimaan daerah dapat menopang program-program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.
Langkah revisi ini tidak lahir begitu saja, melainkan merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa. Ini menandakan adanya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan menciptakan keseragaman dan kepatuhan hukum. Namun, yang terpenting, Gemilang Pagessa memberikan jaminan tegas kepada masyarakat Maros. Ia berkomitmen bahwa setiap penyesuaian yang akan dilakukan tidak akan menambah beban bagi rakyat. “Kita pastikan tidak memberatkan masyarakat karena semua mengacu pada aturan yang berlaku,” janjinya. Sebuah pernyataan yang menenangkan, mengingat perubahan regulasi acap kali menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Rapat paripurna pada awal Oktober 2025 ini bukan hanya seremonial penyerahan dokumen, melainkan cerminan dari dinamika legislasi yang berupaya mengharmonisasikan kebutuhan pemerintah daerah akan pendapatan dengan prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat. Proses revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan menjadi ujian bagi DPRD dan Pemkab Maros untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya efektif dalam mengisi kas daerah demi pembangunan, tetapi juga pro-rakyat. Ke depan, partisipasi publik dan transparansi akan menjadi kunci agar Perda yang lahir benar-benar mewakili aspirasi dan kepentingan seluruh warga Kabupaten Maros, memastikan setiap perubahan membawa kemajuan tanpa membebankan.






