Maros. Kameraliputan.com – 12 Peraturan Daerah (Perda ) Dinilai Tidak Relevan Lagi Telah Di Cabut Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros.
Rapat Paripurna Ini Telah Berlangsung Di Ruang Rapat Utama DPRD Maros,Jum’at (27/12/2024).
Pencabutan Perda Tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan dengan kondisi saat ini.

Ketua DPRD, Muh. Gemilang Pagessa, mengatakan bahwa beberapa perda yang dicabut meliputi regulasi penanganan Covid-19 dan pengelolaan kawasan wisata Bantimurung.
“Perda-perda ini sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Selain itu, ada pula perda yang mandatorinya telah berubah, sehingga harus disesuaikan dengan kebutuhan baru,” kata Gemilang.
Perda yang dicabut sebelumnya menjadi panduan dalam pengelolaan pemerintahan dan layanan publik, terutama selama masa pandemi. Namun, dengan berakhirnya pandemi dan perubahan kebutuhan tata kelola daerah, perda-perda tersebut dinilai tidak lagi efektif.

Selama menjabat, DPRD Maros telah mengesahkan dua perda utama, yaitu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 serta pencabutan 12 perda tersebut.
Memasuki 2025, DPRD Maros telah menyiapkan 11 program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Di antara perda yang diusulkan, terdapat dua perda inisiatif yang menarik perhatian, yakni perda adat dan perda masjid.
“Perda adat dirancang untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi lokal masyarakat Maros, sementara perda masjid bertujuan memperkuat tata kelola fasilitas keagamaan di daerah ini,”ungkap Gio.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memperkuat regulasi lokal, tetapi juga menciptakan kebijakan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat Maros di masa depan.






