Maros, Kamera Pemerintah – Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, S.T., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun 2025. Acara penting ini digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros dan bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana BOSP yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pembukaan sosialisasi yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros serta sejumlah kepala sekolah, bendahara, dan perwakilan tenaga kependidikan dari seluruh SD se-Kabupaten Maros. Kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengelolaan anggaran yang baik.
Dalam sambutan dan arahannya, Wakil Bupati Andi Muetazim Mansyur menyoroti betapa krusialnya peran dana BOSP dalam menunjang operasional dan peningkatan mutu pendidikan. Beliau menekankan pentingnya setiap satuan pendidikan memahami secara mendalam setiap poin dalam Juknis tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan dana.
“Dana BOSP adalah amanah negara yang diberikan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah kita. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andi Muetazim Mansyur di hadapan para peserta.
Beliau juga menambahkan bahwa efisiensi dan efektivitas penggunaan dana BOSP akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran, penyediaan fasilitas yang memadai, serta dukungan terhadap kegiatan siswa. “Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak didik kita, demi masa depan pendidikan Maros yang lebih baik,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada para pengelola dana BOSP di tingkat SD mengenai berbagai aturan, prosedur, dan batasan dalam penggunaan anggaran tahun 2025. Dengan adanya Juknis ini, diharapkan seluruh sekolah dasar di Kabupaten Maros dapat mengelola dana BOSP dengan lebih profesional, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.







