Maros – Dua wakil ketua DPRD Maros Haeriah Rahman dan Fatmawati memimpin jalannya uji publik raperda tentang administrasi kependudukan di ruang rapat DPRD Maros.
Pada uji publik itu menghadirkan perangkat pemerintah Kecamatan hingga Desa, juga sejumlah stakeholder terkait.
Ketua Pansus, Abidin Said bilang, uji publik ini harus dilaksanakan karena merupakan prasyarat untuk menerbitkan perda.
“Kami melihat masih banyak keluhan dari masyarakat tentang pelayanan KTP, ketersedian blanko, dan masalah jaringan. Masyarakat di pelosok merasa sulit mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya mendorong fasilitas pelayanan keliling. Misalnya dengan pengadaan mobil keliling. Kemudian, dengan adanya raperda ini akan dibentuk UPT di tiap kecamatan.
Pihaknya juga menginginkan Disdukcapil bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Makanya raperda ini memuat sanksi jika ada pegawai Disdukcapil yang dengan sengaja lalai dalam bertugas.
“Ini sebagai motivasi agar petugas tidak memperlambat pelayanan. Sementara kita rancangan Rp1 juta denda bagi petugas atau pegawai yang lalai dalam bertugas,” tutupnya.







