KAMERA MAROS – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Maros menyelenggarakan Rapat Konsolidasi melalui Zoom Meeting pada Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini secara khusus membahas pengisian Form Pelaporan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WITA ini dipandu oleh Ihsanul Amri (Korcam Marusu) sebagai moderator. Turut hadir sebagai pemateri utama adalah Korkab Maros, Ashfar Amas, serta narasumber teknis, Badaruddin (TAPM). Peserta rapat terdiri dari jajaran Korkab, TAPM, Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD).
Fokus pada Akurasi Data Lapangan
Rapat ini bertujuan untuk membekali TPP agar mampu menyajikan data pemanfaatan dana desa sesuai dengan fakta objektif di lapangan. Ashfar Amas dalam keynote speech-nya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pendamping dalam mendokumentasikan dan mengelola laporan secara akurat.
“Data yang kita kumpulkan harus tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat penggunaan sesuai regulasi yang berlaku. Kompetensi teknis TPP adalah kunci dalam mewujudkan transparansi ini,” ujar Ashfar.
Metode In-Service Training yang Intensif
Kegiatan ini tidak hanya berisi penyampaian materi searah, tetapi juga menggunakan metode interaktif seperti:
Simulasi Format: Penjelasan detail cara pengisian kolom per kolom pada form laporan.
Umpan Balik & Refleksi: Diskusi mengenai kendala pendampingan dan evaluasi kinerja melalui Daily Report Pendamping (DRP).
Penugasan Individu: Untuk memastikan setiap pendamping memahami teknis pelaporan.
Target Penyelesaian Maret 2026
Mengingat sifatnya yang mendesak sebagai In-Service Training insidentil, rapat ini menghasilkan kesepakatan jadwal tindak lanjut yang ketat. Seluruh TPP ditargetkan menyelesaikan pemenuhan data paling lambat pada 6 Maret 2026.
Secara teknis, alur pengiriman data diatur sebagai berikut:
2 Maret 2026: Batas penyelesaian data dari tingkat Kecamatan ke Korwil.
4 Maret 2026: Batas pengiriman data dari Korwil ke PIC Data Kabupaten.
Melalui konsolidasi ini, diharapkan kerja sama tim (teamwork) antar pendamping semakin solid dalam mengawal penggunaan Dana Desa TA 2025 di Kabupaten Maros, sehingga tercipta pelaporan yang tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan secara manajerial.






