JAKARTA – Kamera Liputan.- Panggung politik Senayan kembali bergejolak dengan sebuah rotasi penting yang menjawab banyak pertanyaan. Pada Kamis, 4 September 2025, Rusdi Masse Mappasessu, seorang politisi kawakan dari Sulawesi Selatan yang akrab disapa RMS, secara resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ia menggantikan posisi Dr. H. Ahmad Sahroni, yang sebelumnya merupakan tokoh vokal dan dikenal luas di komisi yang membidangi isu hukum, HAM, dan keamanan tersebut.
Pelantikan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ini berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Suasana formal namun penuh sorotan mengiringi momen ketika Dasco mengumumkan penetapan RMS. “Oleh karena itu, dalam rapat Komisi III DPR RI hari ini, saudara Haji Russi Masse Mappassesu akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan saudara Doktor Haji Ahmad Sahroni,” ujar Dasco, yang kemudian mendisusulkan persetujuan anggota komisi dan mengetuk palu tanda sah.
Dasco menjelaskan bahwa pergantian ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi pimpinan Fraksi Partai Nasdem kepada Pimpinan DPR RI, tertanggal 29 Agustus 2025. Surat tersebut berisi perubahan nama anggota Komisi I dan Komisi III DPR RI, di mana posisi Wakil Ketua Komisi III yang semula dipegang Sahroni kini beralih ke Haji Russi Masse.
Misteri di Balik Pencopotan Sahroni
Fraksi Partai Nasdem untuk mencopot Ahmad Sahroni dari strategi posisinya di Komisi III sejatinya telah dicatat sejak tanggal 29 Agustus 2025. Surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Nasdem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, secara resmi menggeser Sahroni, yang dikenal dengan julukan “Crazy Rich Priok,” ke Komisi I DPR RI, sebuah komisi yang bertanggung jawab atas urusan, luar negeri, dan komunikasi.
Perpindahan ini, yang secara resmi disebut sebagai rotasi, terkesan mendadak dan memicu spekulasi karena tidak disertai penjelasan publik yang transparan dari pihak Nasdem mengenai alasan di baliknya. Terlebih lagi, informasi yang menyebutkan bahwa Sahroni sempat “di izinkan menjadi anggota Fraksi Nasdem” sebelum dipindahkan ke Komisi I, menambah lapisan intrik pada keputusan ini. Apakah ini merupakan rotasi biasa, ataukah ada dinamika internal partai yang lebih dalam yang melatarinya?
Menariknya, tanggal 29 Agustus 2025, hari ketika surat keputusan pencopotan Sahroni diteken dan disampaikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, bertepatan dengan digelarnya aksi demonstrasi besar-besaran oleh massa buruh, mahasiswa, dan ojek online (ojol) di ibu kota. Apakah ada korelasi antara rotasi politik internal partai dengan gejolak sosial yang terjadi pada waktu yang bersamaan? Ini adalah pertanyaan yang masih menggantung di benak banyak pengamat politik.
RMS dan Tantangan di Komisi III
Dengan bergesernya Ahmad Sahroni, kini Rusdi Masse Mappasessu memegang kendali sebagai Wakil Ketua Komisi III. Sebagai “Putra Sulawesi Selatan,” RMS diharapkan dapat membawa energi dan perspektif baru dalam pengawasan bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi III adalah salah satu komisi paling vital di DPR, yang berkomunikasi langsung dengan institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Pergantian kepemimpinan ini tentu akan menghadirkan tantangan tersendiri bagi RMS, terutama dalam melanjutkan dan menggagalkan berbagai isu krusial yang sedang dihadapi bangsa. Sementara itu, perpindahan Ahmad Sahroni ke Komisi I juga menarik untuk dicermati, bagaimana ia akan beradaptasi dan berkontribusi di lingkungan kerja yang sangat berbeda dari sebelumnya, terutama dalam isu-isu geopolitik dan perlindungan.
Rotasi di kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini bukan sekadar pergantian nama. Ia mencerminkan dinamika politik yang terus bergerak, intrik internal partai yang sulit ditebak, dan tentu saja, harapan baru akan menuju kebijakan di sektor vital penegakan hukum dan keamanan negara. Publik kini menanti, seperti jejak apa yang akan diukir oleh Rusdi Masse Mappasessu, dan apa makna sesungguhnya di balik dipindahkannya tongkat estafet dari Ahmad Sahroni.







