Makassar — Aksi mendukung revisi UU KPK oleh DPR RI, terus disuarakan sejumlah elemen di Makassar, Sulawesi Selatan. Jumat (13/9/2019).
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi (AMMAR), hari ini menggelar unjuk rasa di Fly Over Urip Sumohardjo Kec. Panakukang Kota Makassar, memberikan dukungan kepada DPR RI untuk segera merevisi RUU KPK.
Kordinator aksi Ibnu Suud menyampaikan dukungan kepada DPR-RI merevisi UU KPK agar KPK lebih profesional, integritas, tegas dan lebih memperkuat KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga Negara yang independen.
Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa melaksanakan orasi secara bergantian, mengibarkan Bendera Merah Putih, serta membagikan selebaran pernyataan sikap kepada pengguna jalan.
Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan pamflet yang bertuliskan, Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi (AMMAR) Dukung Revisi UU KPK Untuk Penguatan dan Perbaikan, Bukan Pelemahan, Pansel KPK Cari Pemimpin Yang Terbaik Bukan Yang Sempurna, KPK Bukan Malaikat di Negeri Ini, Dukung Penuh Revisi UU KPK Untuk Pemberantasan Korupsi Yang Lebih Baik.
Dukung Penuh Revisi UU KPK Untuk Berantas Korupsi Lebih Baik, Dukung Revisi UU KPK, Untuk KPK Kuat, Tegas dan Berintegritas. Dukung Revisi UU KPK, Kalau KPK Lebih Baik Mesti UU-nya Direvisi.
Perkuat KPK Melalui Revisi UU KPK.
h. Revisi UU KPK Menjadikan KPK Kuat, Berintegritas, dan Indonesia Bersih. Revisi UU KPK Untuk Perubahan KPK Menjadi Lebih Baik.
Dukung Revisi UU KPK Demi KPK Yang Lebih Kuat dan Berintegritas.
Mendukung Revisi UU KPK Untuk Kinerja KPK Lebih Baik. Revisi UU KPK Untuk Berantas Korupsi Lebih Baik.
m. Revisi UU KPK Untuk KPK yang Lebih Profesional.
Berita Acara Perkara (BAP) Dikuasai Taliban KPK, Pimpinan KPK Tidak Dapat Mengakses BAP, Perkuat KPK Melalui Revisi UU KPK.
Dalam orasinya, beberapa hal yang menjadi sorotan pengunjuk rasa diantaranya:
1. Menyikapi terkait adanya RUU KPK, Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi (AMMAR) menyambut baik akan hal itu. Banyak pihak yang mengatakan bahwa RUU KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK, justru dengan adanya beberapa perubahan yang ada justru akan menguatkan KPK dalam bekerja, Yang dimana KPK akan bekerja dengan lebih profesional lagi.
2.Dengan melihat beberapa poin revisi, kami menilai revisi UU KPK akan memperkuat KPK, KPK akan lebih tegas serta profesional dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, kami heran dengan adanya pihak – pihak khususnya yang ada di tubuh KPK saat ini justru resisten terhadap adanya revisi UU KPK. Tentunya dalam organisasi harus ada badan pengawas internal, gunanya untuk mengkomunikasikan jika ada issue dari luar menyangkut kinerja organisasi itu sendiri.
3.Hal tersebut penting untuk menghindari kekuasaan yang absolut, kekuasaan yang absolut akan melahirkan sikap yang otoriter dan di KPK sendiri sepertinya ada faksi yang ingin membangun KPK agar tidak dapat disentuh secara Organisasi, itu lebih berbahaya dibanding jaman Orde Baru. Karena dalam penegakan Hukum, asas keterbukaan dalam proses hukum sangat baik untuk mengontrol obyektivitas suatu perkara. KPK sangat dibutuhkan, tetapi jika KPK tidak dikoreksi atau tidak mau dikoreksi itu adalah sifat yang sangat berbahaya.
4.KPK milik kita Bersama bukan milik seseorang atau Kelompok. Ingat KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat di Negara ini KPK, KPK bukan berarti harus kebal hukum. Seperti Kasus dari RJ LINO harusnya KPK bisa mengeluarkan SP3 jika tidak mampu membuktikan seseorang terkena pidana. Tidak ada SP3 di KPK hanya akan menghambat karier dan hidup serta keluarga dari tersangka yang kasusnya masih jalan di tempat.
5.KPK seharusnya jika mencari orang punya salah, tidak dengan menggantung orang sampai mati. Mengingat Ybs. mempunyai anak istri dan jabatannya. Apakah mau tersangka terus sampai akhir hayatnya ?? Maka dari itu penting adanya prinsip kehati – hatian dalam proses penegakan hukum. Kemudian dalam laporan keuangan Auditor BPK mengatakan opini WDP diberikan karena ada laporan yang tidak tertib tentang barang sitaan dan barang rampasan. Coba kita lihat Barang sitaan itu sejak 2016 tidak pernah dicatatkan dalam laporan keuangan. Mulai 2017 sampai sekarang mereka sudah mulai mencatat laporan. Hanya saja pencatatannya tidak tertib.
6. KPK belum mempunyai SOP formal dalam mengelola barang rampasan. Pada saat ini KPK memang sudah mempunyai catatan di Akuntansi dan Unit Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi). Kendati demikian, datanya berbeda. Di akutansi tercatat 1,093 triliun, di unit lakbusi 1,4 triliun. Berarti ada perbedaan hampir Rp. 400 miliar.
7.Sudah sangat relevan jika dalam RUU KPK ada beberapa poin yang mesti di revisi guna memaksimalkan kerja – kerja KPK, Khususnya pembentukan dewan pengawas yang nantinya akan mengawasi kinerja dari pada KPK itu sendiri dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
8.KPK menjadi salah satu lembaga yang menentukan bagaimana masa depan Bangsa dan Negara Indonesia. Untuk itu, Revisi UU KPK yang bertujuan untuk menguatkan KPK harus didukung oleh seluruh elemen bangsa.
9.Enam poin usulan yang diajukan dalam revisi UU KPK yang materi muatannya perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat yaitu :
Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara.
KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan Namun. pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (Integrated Criminal Justice System). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan Iembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.
KPK harus bangun dari tidurnya dan sadar bahwa Revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR RI merupakan dukungan agar KPK RI semakin kuat dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Sebelum membubarkan aksi Pengunjuk rasa menutup aksi mereka dengan membacakan sejumlah point tuntutan mereka diantaranya :
1.Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi (AMMAR) sepakat dengan adanya batasan penyadapan karena penyadapan perlu di atur agar tidak melanggar hak privasi setiap orang. Makanya penting ketika akan melaksanakan penyadapan harus mendapatkan izin dari dewan pengawas.
2.Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi (AMMAR) sepakat dengan SP3 dalam jangka setahun, karena jangan sampai tidak ada aturan yang jelas misalnya orang yang sudah meninggal dunia ataupun sudah bertahun – tahun tidak mampu di buktikan tetapi masih saja di proses dengan status tersangka. Maka dari itu sangat penting dalam point ini terkait SP3, tentunya semua itu tidak lepas dari dewan pengawas dan apabila ada novum kan bisa di cabut kembali. Jadi bukan sesuatu pelemahan menurut kami dalam poin ini.
3.Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi (AMMAR) sepakat dengan adanya dewan Pengawas KPK agar KPK juga bisa di kontrol dalam melaksanakan tugasnya dan tanggungjawabnya. (*)