Makassar | Kalangan pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan dan Polda Sulawesi Selatan memperluas cakupan untuk mendalami penyaluran dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang diduga ganda pada sejumlah lembaga pendidikan Islam dan penerima bantuan dengan status lembaga pendidikan tidak aktif lagi.
Desakan ini mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan dalam penyaluran bantuan ini di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Celebes Corruption watch (CCW), Zulfikar kepada celebes-news.com pada, Kamis (26/8/2021) menyatakan dengan temuan BPK tersebut bisa saja langsung dijadikan bahan penyidikan. “Agar aparat tidak lagi memeriksa dari awal,” katanya.
Dengan adanya temuan BPK pada Kementerian Agama di Sulawesi Selatan sudah layak masuk ke ranah hukum.
Selain itu, temuan ini sekaligus bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Selatan untuk mendalami proyek fisik dan pengadaan.
“Kalau penyaluran bantuan operasional pesantren saja bisa bermasalah dan jadi temuan auditor BPK. Nah, aparat penegak hukum juga bisa menjadikan temuan BPK ini untuk masuk ke instansi tersebut mendalami proyek-proyek yang lain, baik fisik maupun pengadaan,”tuturnya.
Bukan itu saja, dalam rangka mendalami proyek yang ada di instansi ini jangan sampai ada ASN atau pegawai di dalam yang ikut bermain dalam pelaksanaan pekerjaan proyek fisik maupun pengadaan dengan menggunakan perusahaan orang lain atau membuat perusahaan sendiri namun menggunakan nama keluar atau saudaranya.
“Nah, ini akan menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum dalam rangka menyentuh proyek-proyek pada Kantor Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Zulfikar menuturkan, temuan BPK tersebut kini telah menjadi konsumsi publik dan membuat semua pihak cukup was-was. Karenanya, kata dia, temuan BPK dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar dugaan kejahatan dalam ‘proyek’ keagamaan itu. “Di antaranya, penyidikan bisa dilakukan mengapa terjadi penerima BOP ganda dan lembaga pendidikan dengan status tidak aktif lagi tetapi tetap menerima bantuan,” katanya.
Ditegaskannya, masalah itu merupakan masalah serius dan sudah menjadi konsumsi publik. “Peran penegak hukum sangat penting. Apalagi ini menyangkut anggaran bantuan untuk lembaga pendidikan. Potensi masalah hukumnya sangat kuat,” lanjut Zulfikar.
Karena itu, Zulfikar menekankan, perlu transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pada Kementerian Agama. “Karena Islam sama sekali tidak toleran dengan korupsi,” tandas Zulfikar (cn)







