Maros. Kameraliputan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada hari Selasa, 29 April 2025, menggelar sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada 80 kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Maros.
Program Jaga Desa ini merupakan upaya nasional untuk memperkenalkan aplikasi Jaga Desa yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, berharap penggunaan dana desa dapat berjalan terbuka, transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk menyejahterakan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa kendala jaringan internet sudah teratasi di sebagian besar desa, termasuk melalui layanan seperti Starlink, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara terbuka dan penyimpangan mudah terdeteksi. Selain itu, program ini juga bertujuan membangun kesadaran hukum, mencegah penyimpangan dana desa, memperkuat sinergi kejaksaan dan pemerintah desa, serta mempermudah konsultasi hukum bagi kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, menambahkan bahwa aplikasi Jaga Desa sangat penting untuk mendukung kinerja pemerintahan desa. Aplikasi ini akan mendokumentasikan berbagai data desa, termasuk potensi permasalahan hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah. Data dari aplikasi ini juga akan menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan di tingkat kabupaten.
Idrus juga mengingatkan bahwa sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023, desa diwajibkan mengalokasikan dana untuk pengembangan desa digital. Ketersediaan internet dan sarana prasarana seperti komputer sangat penting untuk penggunaan aplikasi ini, dan dana desa bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan tersebut. Ia menegaskan tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak menggunakan aplikasi ini karena masalah akses internet, sebab seluruh desa di Maros kini sudah memiliki akses internet.
Aplikasi ini juga dinilai akan sangat meringankan tugas kepala desa dalam menyelesaikan persoalan masyarakat dan memudahkan mereka untuk meminta bantuan serta konsultasi hukum kepada jaksa sebagai pendamping. Selain itu, aplikasi Jaga Desa juga dapat dimanfaatkan desa untuk keperluan publikasi.







