blank

Rentetan Kisruh Organda HPPMI Maros Yang Belum Ada Titik Temu

blank

Maros – Kisruh Kongres Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros ke-XVII yang berlangsung dari 10 Februari 2023 di Sinjai dan berlanjut di Maros pada 15 April 2023, belum menemukan titik terangnya.

Terdapat dua pasangan calon (paslon) yang bertarung. Adalah Faturrahman dan Firman dengan nomor urut 01 dan Dandi Samalewa dan Muh Zahrir Syah dengan nomor urut 02.

Meski Dandi Samalewa dan Muh Zahrir Syah pada akhirnya terpilih menjadi Formatur Ketua PP HPPMI Maros periode 2023-2025 di Wisma Tani pada Sabtu (15/4/2022). Namun, pemilihan itu masih menuai kontroversi. Pasalnya, kongres itu dianggap tidak legal dan bermaksud mengelabui salah satu pasangan calon.

Ketua HPPMI Komisariat Universitas Bosowa (Unibos), Andi Muh Arham Idris, menuturkan, sejak awal Kongres PP HPPMI ke XVII sudah bermasalah.

“Kongres ini sudah bermasalah sejak awal, mulai dari penetapan Steering Committee (SC) hingga pelaksanaanya. Mereka secara legalitas di tetapkan melalui Surat Keputusan (SK), padahal dalam AD/ART HPPMI Maros pasal 15 ayat 5 dan 6, sangat jelas mereka dimandatir dari PP HPPMI Maros,” tuturnya.

Ia memaparkan bahwa PP HPPMI Maros memiliki format surat mandat dan berbeda dengan Surat Keputusan.

“Kami heran 6 orang peserta mesti dimandatkan oleh setiap komisariat melalui Surat Mandat, bahkan dipermasalahkan. Secara hukum positif, kami mengikuti karena begitulah perintah dari AD/ART pasal 15 ayat 2 poin A. Namun, berbeda dengan mandatir SC yang bermasalah secara das sein dan das sollen,” paparnya.

Sementara itu, salah satu SC, Alfian Palaguna justru mengatakan bahwa tuduhan kongres ilegal itu adalah penyesatan yang dihebohkan oleh kandidat kalah.

“Maaf, saya harus meluruskan bahwa SC tidak dimandatir oleh PP HPPMI. Legalitas SC itu ditunjuk oleh PP melalui SK. Kalau mereka menggap tidak legal, tolong tunjukkan,” katanya

Alfian melanjutkan SC ditunjuk melalui SK nomor 077/SK/KU-SU/PP-HPPMI-MRS/I/2023.

Meskipun demikian, pernyataan Alfian dibantah oleh salah satu kader HPPMI, Ikram Herdiansyah. Ia mengungkapkan, SK SC yang diterbitkan oleh PP HPPMI dinilai inkonstitusional karena tidak sesuai dengan perintah AD/ART.

“Selain melanggar AD/ART juga terdapat kontradiksi karena dalam pertimbangan dalam SK itu SC diangkat melalui rapat panitia, Lokakarya dan Pra Kongres, bukan rapat pengurus,” ungkapnya.

Ikram melanjutkan, bahwa SK tersebut seyogyanya harus diubah. Apalagi penunjukan SC dianggap tidak proporsional.

“Penunjukan SC kami anggap tidak proporsional karena empat dari tujuh SC berasal dari almamater yang sama. Apalagi Paslon 02 memiliki latar belakang yang sama,” lanjutnya.

Kisruh di Sinjai

Penunjukan itu merembes pada pelaksanaan Kongres di Wisma Hawai, Sinjai pada Jumat-Selasa (10-14/2/2023)

Salah satu SC, Muh Ircham Nur, menjelaskan bahwa terdapat banyak bukti atas tidak proporsionalnya beberapa SC.

“Pertama, saya bersama Arialdy Kamal tidak pernah diberikan hak untuk memimpin sidang, kecuali saat pra kongres. Kedua, saya juga sering melihat salah satu Paslon dengan bebasnya keluar masuk di kamar SC. Padahal perlakuan itu menimbulkan kemungkinan adanya keberpihakan beberapa SC pada salah satu Paslon,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, beberapa SC juga terkesan otoriter dalam memimpin sidang. Salah satunya saat Alfian Palaguna menggugurkan kepesertaan empat komisariat.

Keempat komisariat yang digugurkan terdiri dari tiga komisariat Kecamatan dan satu komisariat kampus.

Ketiganya adalah Bantimurung, Moncongloe, dan Tompobulu dan komisariat kampusnya yakni Universitas Cokroaminoto (Uncok) Makassar.

Alfian Palaguna membeberkan alasan pengguguran tersebut.

“Alasan kami menggugurkan keempat komisariat itu karena cacat formil secara hukum. Kecacatannya ditunjukkan secara administratif bahwa SK dari komisariat Moncongloe dan Uncok dianggap kadaluarsa dan bertentangan dengan ART,” bebernya.

Lebih lanjut ia juga menerangkan bahwa komisariat Tompobulu dan Bantimurung juga cacat secara administratif.

“Komisariat Tompobulu memalsukan tanda tangan ketuanya. Komisariat itu sendiri yang mengakuinya. Begitupun dengan Bantimurung yang melanggar pedoman administrasi,” terangnya.

Ia juga membantah jika dirinya berlaku otoriter di forum, sebab ia hanya menjalankan konstitusi yang berlaku.

“Saya menggap tentang pandangan otoriter terhadap saya, kita hargai. Namun, di mana letak otoriter saya? Apakah tidak menjalankan keinginan forum karena bertentangan dengan aturan main organisasi dikategorikan sikap otoriter?” bantahnya.

Sementara itu, Anggota HPPMI Komisariat Pelajar, Qadar Usman, menuturkan bahwa keempat komisariat tersebut tentu mendapatkan undangan untuk mengikuti Kongres di Sinjai.

“Agak aneh jika keempat komisariat itu digugurkan pada saat di Kongres. Padahal mereka mengantongi undangan untuk mengikutinya. Anehnya lagi mereka sempat memasukkan mandat kepesertaan beserta SK-nya. Kalau mau menggugurkan kenapa tidak dari awal?” tuturnya

Qadar melanjutkan bahwa pengguguran itu dianggap sangat politis dan tidak demokratis.

“Saya berpandangan bahwa ini sangat politis. Misalnya tanda tangan dari ketua komisariat Tompobulu dianggap palsu. Memang ketuanya ada di Gorontalo, tetapi beliau menandatangani suratnya melalui online,” lanjutnya.

“Apabila SK komisariat Moncongloe dan Uncok dianggap kadaluarsa, mengapa PP HPPMI tidak menegur mereka sebelumnya? Mengapa SC tidak menggugurkan kepesertaannya saat di awal? Atau memang PP HPPMI tidak taat aturan. Toh, pada akhirnya mereka dilibatkan dalam proses demokrasi ini, tetapi hak demokratisnya diputus oleh salah satu SC,” sambungnya.

Polemik itu menggiring sebuah konflik yang berujung ditundanya proses Kongres PP HPPMI ke-XVII di sinjai.

Hal itu juga disebabkan karena adanya surat pemberhentian dari pihak kepolisian yang bernomor B/112/II/2023.(*yusuf)

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: