blank
blank
blank
blank
blank

Polemik Akses Jalan Menuju Kawasan Balai Pengelola Kereta Api di Maros Semakin Memanas.

blank

Maros. Kameraliputan.com – Ketegangan terkait akses jalan menuju kawasan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) di Maros terus meningkat. DPRD Kabupaten Maros berencana merekomendasikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk segera melakukan penutupan sementara terhadap jalan milik Pemda yang mengarah ke kawasan Balai, tepatnya di Lingkungan Data.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari kebuntuan yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan pihak BPKA. RDP tersebut digelar pada hari Rabu, 21 Mei 2025, di Ruang Rapat Bantimurung DPRD Maros dan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere.

Marjan Massere menyayangkan sikap BPKA yang bersikukuh menutup akses jalan yang digunakan untuk pengangkutan material pembangunan rumah subsidi di Kecamatan Turikale. “Kami akan mengusulkan rekomendasi ke Pemda untuk menutup jalan menuju aset Pemda yang sudah rusak dan mengarah ke kawasan kereta api,” tegas politikus PAN tersebut.

Lebih lanjut, Marjan Massere, yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Maros, meminta agar BPKA tidak lagi menggunakan jalan milik Pemda untuk aktivitas penimbunan dan pengangkutan material mereka. “Untuk kepentingan Balai seperti penimbunan tanah, gunakan saja akses jalan milik Balai. Jangan lagi lewat jalur milik Pemda,” tambahnya.

Dampak dari penutupan akses jalan ini sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang telah membeli rumah subsidi di kawasan tersebut. Beberapa warga bahkan terpaksa menanggung beban ganda, yaitu membayar cicilan rumah subsidi yang belum bisa mereka huni sekaligus membayar biaya kontrakan untuk tempat tinggal sementara. “Sudah lebih dari satu tahun mereka mencicil rumah subsidi. Dua kali cicil, rumah yang belum bisa dihuni, dan rumah kontrakan untuk ditinggali,” tutur Marjan.

Pihak DPRD menilai pembangunan perumahan menjadi sangat terhambat akibat penutupan jalur distribusi material ini. Padahal, beberapa unit rumah telah selesai dibangun dan hanya menunggu pemasangan listrik. “Mereka juga meminta kebijakan dari Balai untuk memberi izin drop tiang listrik selama empat hari saja,” imbuhnya, menyoroti kebutuhan mendesak warga dan pengembang.

Karena RDP tidak menghasilkan solusi konkret, DPRD Maros bersama dengan pengembang, warga (user), dan pihak terkait lainnya berencana untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status jalan tersebut dan aturan terkait pemanfaatan aset negara. “Dalam waktu dekat kami akan bersama-sama ke KPKNL Makassar, mempertanyakan regulasinya seperti apa,” ujar Marjan.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Deby Hospital, bersikeras bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak karena harus patuh pada regulasi yang ada. “Mungkin KPKNL bisa menjawab. Kami tidak ingin menabrak aturan. Hari ini mungkin aman, tapi besok belum tentu. Intinya, kami ingin semuanya sesuai regulasi,” tegasnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa polemik berpusat pada perbedaan pandangan mengenai penggunaan akses jalan milik Pemda yang krusial bagi kelancaran pembangunan rumah subsidi dan berdampak langsung pada kehidupan warga yang telah membeli unit rumah tersebut. DPRD Maros mengambil langkah eskalasi untuk menekan pihak BPKA agar mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari penutupan jalan tersebut, sambil berupaya mencari kejelasan hukum melalui KPKNL.

Berita Terkait:

r
r
r

LIPUTAN DAERAH