MAROS, Kamera Pemerintah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer. Pemkab Maros saat ini tengah dalam proses mempersiapkan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.,Jumat (15/08/2025).
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni. Saat dihubungi oleh awak media, ia menyatakan bahwa proses tersebut sedang berjalan.
“Insha Allah, Pemkab Maros mengusulkan P3K paruh waktu dan sementara masih proses memfinalisasi datanya,” ujar Andi Sri Wahyuni.
Pernyataan ini memberikan sinyal positif bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Maros. Skema P3K Paruh Waktu sendiri merupakan salah satu solusi yang dirumuskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menghindari pemberhentian massal tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023.
Meskipun detail mengenai jumlah kuota dan kriteria teknisnya belum diumumkan secara resmi, langkah awal Pemkab Maros untuk memfinalisasi data menunjukkan keseriusan dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Proses finalisasi data ini krusial untuk memastikan bahwa usulan yang diajukan ke pemerintah pusat akurat dan sesuai dengan kebutuhan riil daerah serta data tenaga non-ASN yang ada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengusulan kuota P3K Paruh Waktu ini memiliki tenggat waktu yang cukup panjang. Diketahui, batas akhir pengusulan kuota ini ditetapkan hingga 20 Agustus 2025.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan para tenaga non-ASN di Kabupaten Maros dapat memperoleh kepastian status, peningkatan kesejahteraan, dan pengakuan formal atas kontribusi mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Publik, khususnya para tenaga non-ASN, diimbau untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut dari Pemkab Maros mengenai perkembangan proses ini.







