Kameraliputan.com — Maros — Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menggelar agenda Musyawarah Antar Desa dirangkaikan dengan Sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kecamatan Mallawa.
Agenda ini berlangsung di Aula Kantor Camat Mallawa Kabupaten Maros. Dari pantauan awak media, turut hadir Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Maros, Kasi PMD Kecamatan Mallawa, Tim TAPM P3MD Pemkab Maros, PD, PLD, Pengurus UPK, dan para wakil Desa dari unsur Kades, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, serta seluruh staf Kecamatan, Andi Jaswaluddin, SE Kasi PMD mewakili Camat Mallawa, Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Maros.
Sementara, Laurensius Nong Kase, S.Ip., MM mewakili Kepala DPMD Pemkab Maros dalam sambutannya mengatakan “BKAD yang akan dibentuk ini merupakan tuntutan regulasi karena BKAD yang sudah ada sejak PNPM Mandiri Perdesaan itu bersifat Ad Hoc sehingga perlu membentuk BKAD yang baru”terangnya.
“Segala persoalan dan permasalahan terkait PNPM-MPd disampaikan dan dicarikan solusi. Hari ini juga akan disosialisasikan Permendesa Nomor 15 tahun 2021 tentang tatacara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama” sambungnya.
Laurensius Nong Kase, S.Ip., MM berharap MAD ini berjalan lancar dan menghasilkan suatu keputusan yang demokratis.
Selanjutnya penjelasan tatacara pembentukan BKAD dan Sosialisasi Permendesa PDTT nomor 15 tahun 2021 yang disampaikan oleh Ashfar Amas Kordinator Kabupaten P3MD Maros.
Diketahui, Permendagri nomor 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Ashfar Amas mengatakan bahwa status UPK Pasca PNPM-MPd tidak memiliki payung hukum sehingga perlu melakukan transformasi menjadi BUM Desa Bersama sesuai tuntutan regulasi.
Melalui BUM Desa Bersama usaha dapat lebih berkembang, pengembangan usaha bisa lebih cepat,dan maju, tandasnya.
Namun demikian BKAD harus dibentuk terlebih dahulu yang nanti akan menfasilitasib melakukan MAD Transformasi UPK menjadi BUM Desa Bersama.
Hal yang ditransformasikan adalah; kelembagaan, aset, pengurus, dan kegiatan, tegasnya. Selanjutnya Sukmanir TAPM P3MD menambahkan terkait tahapan Transformasi UPK menjadi BUM Desa Bersama, baik tahap persiapan maupun tahap pelaksanaan. Out put MAD Transformasi tersebut nanti adalah Berita Acara penetapan BUM Desma, AD dan ART, serta penetapan program kerja, semua ini menjadi dasar untuk melakukan pendaftaran Badan Hukum Kemenkumham, tegasnya.
Menutup penjelasannya dengan membacakan hasil reviu inspektorat terhadap UPK. MAD dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab dan tanggapan peserta forum sebelum pemilihan pengurus BKAD yang dipimpin oleh Rustan Effendy.
Dalam MAD ini disepakati Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Mallawa yaitu :
Ketua : Andi Hamsah
Sekertaris : Andi Muallim
Bendahara : Nurlela
Nama BUMDesma “MallahaTa’.
Kepala Desa yang mewakili untuk pendaftaran nama BUM Desma adalah Andi Adnan Mattalitti dari Desa Padaelo.
Musyawarah Antar Desa ditutup secara resmi oleh Andi Jaswaluddin, SE Kasi PMD Kecamatan Mallawa.***
(Penulis Rustan Effendy TAPM P3MD Kab. Maros).







