Maros. Kameraliputan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Kemitraan strategis ini dibentuk dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui upaya penagihan piutang pajak yang selama ini belum tertagih.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Lapangan Pallantikang pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muhammad Zulkifli Said, menegaskan bahwa fokus utama kerja sama ini adalah mendampingi dan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. Ia menyebutkan, penindakan akan diprioritaskan pada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang memiliki potensi kontribusi besar terhadap PAD namun lalai dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami akan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang tidak patuh maupun yang selama ini mengabaikan kewajibannya,” ujar Zulkifli Said.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa nilai piutang pajak yang belum berhasil ditagih saat ini mencapai angka yang signifikan. Piutang tersebut, kata dia, sebagian besar berasal dari dua sektor utama penyumbang PAD, yaitu pertambangan dan restoran. Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi perhatian.
“Untuk sektor pertambangan saja, piutangnya diperkirakan mencapai antara Rp35 miliar hingga Rp45 miliar. Sementara itu, tunggakan PBB juga mencapai sekitar Rp45 miliar,” jelas Ferdiansyah.
Ferdiansyah menambahkan bahwa kondisi piutang yang menunggak ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian yang berarti. Oleh karena itu, kerja sama dengan Kejari Maros dinilai sebagai langkah konkret dan tegas untuk mempercepat proses penagihan dan pemulihan tunggakan pajak.
Ia menjelaskan tahapan yang akan dilakukan oleh Bapenda bersama Kejari. “Langkah pertama adalah pembinaan kepada wajib pajak yang bermasalah. Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik dan tidak ada upaya penyelesaian, maka akan kami serahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para Wajib Pajak yang menunggak serta secara signifikan meningkatkan perolehan PAD Kabupaten Maros guna mendukung pembangunan daerah.