JAKARTA – Kabar terbaru bagi ribuan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025: jadwal penandatanganan kontrak mereka dikabarkan mengalami kemunduran dari jadwal semula. Semula diperkirakan lebih cepat, proses krusial ini kini diproyeksikan baru akan dilaksanakan antara akhir Oktober hingga awal November 2025.
Penundaan ini, menurut berbagai sumber termasuk konfirmasi internal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta keterangan dari sejumlah pejabat daerah, disebabkan oleh proses administrasi dan verifikasi data peserta yang masih berlangsung di sejumlah instansi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masih Tahap Verifikasi dan Penerbitan SK Krusial
Sebelum calon para PPPK Paruh Waktu dapat resmi menandatangani kontrak kerja, ada beberapa tahapan esensial yang harus dilalui. Tahapan-tahapan ini menjadi prasyarat mutlak yang kini menjadi titik tunda:
Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: Proses pengusulannya sudah dimulai sejak akhir Agustus hingga September 2025. Namun, data NI PPPK ini masih dalam tahap verifikasi yang mendalam oleh BKN, terutama di sejumlah daerah yang memerlukan peninjauan lebih lanjut.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan: SK ini adalah dasar hukum yang menjadi legitimasi pelaksanaan kontrak kerja. Penerbitannya tak bisa dilakukan sebelum penetapan NI PPPK rampung dan dinyatakan sah oleh BKN.
Penyerahan dan Penandatanganan Kontrak Kerja: Ini adalah tahap puncak yang akan diselenggarakan oleh masing-masing instansi setelah SK pembukaannya diterbitkan.
Menurut informasi yang beredar, sejumlah daerah memang belum bisa menuntaskan tahapan tersebut karena BKN masih memverifikasi data NI. Selain itu, beberapa instansi juga masih mengharapkan persetujuan tambahan serta klarifikasi dari KemenPAN-RB yang menambah rumitnya proses.
KemenPAN-RB Minta Instansi Segera Tuntaskan, Prioritaskan Akurasi
Merespons situasi ini, KemenPAN-RB menegaskan bahwa meskipun ada penundaan, proses teken kontrak ini tidak akan mengganggu jadwal penempatan PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan. Pemerintah tetap menargetkan seluruh pegawai sudah aktif bekerja sebelum akhir tahun 2025.
“Yang penting prosesnya harus akurat dan sesuai regulasi. Jangan tergesa-gesa jika administrasinya belum lengkap,” kata salah satu pejabat KemenPAN-RB, menekankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Pihak KemenPAN-RB juga mengingatkan agar pemerintah daerah mempercepat penyusunan dokumen perjanjian kerja dan SK pengaktifan. Hal ini penting demi memastikan para PPPK Paruh Waktu dapat segera bertugas sesuai bidangnya masing-masing begitu seluruh proses administrasi rampung.
Peserta Diminta Bersabar, Jaminan Pengangkatan Tetap Ada
Bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, kabar tertunda ini tentu menuntut kesabaran ekstra. Status kepegawaian dan hak-hak keuangan mereka memang baru akan aktif secara resmi setelah kontrak ditandatangani. Ketidakpastian jadwal tentu menimbulkan kegelisahan tersendiri.
Meski demikian, pemerintah memberikan jaminan kuat bahwa seluruh peserta yang lulus seleksi akan tetap diangkat sesuai jadwal, dan tidak ada pembatalan penempatan. Penundaan ini hanyalah penyesuaian administratif yang bersifat sementara demi menjamin keabsahan data dan legalitas proses.
Jika seluruh proses administrasi dan verifikasi rampung, penandatanganan kontrak diharapkan dapat dilakukan secara bertahap, dimulai pada akhir Oktober hingga pertengahan November 2025. Para calon PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap optimis dan terus memantau informasi resmi dari instansi terkait. Kesabaran saat ini adalah investasi untuk kepastian status di masa depan.







