Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran Kandea Makassar

    Agustus 22, 2026

    RRI dan SMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

    Agustus 22, 2026

    Semarak HUT RI ke-81, Disdikbud Kabupaten Maros Gelar Berbagai Lomba

    Agustus 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Koalisi 12 Organisasi Advokat Dukung Penuh dan Desak DPR Sahkan RUU KUHAP Tahun Ini
    HUKUM

    Koalisi 12 Organisasi Advokat Dukung Penuh dan Desak DPR Sahkan RUU KUHAP Tahun Ini

    RedakturBy RedakturJuli 22, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    JAKARTA, Kamera Hukum – Dukungan kuat untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disuarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Otto Hasibuan bersama 11 organisasi advokat lainnya. Mereka yang tergabung dalam “Koalisi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP” mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak ragu dan segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut agar dapat disahkan pada tahun 2025.

    Sikap tegas ini disampaikan setelah pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025. Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa koalisi ini dibentuk untuk memberikan dukungan moral dan politik kepada DPR agar proses legislasi dapat berjalan lancar.

    Baca:  Kejati Sulsel Siap Ekspos Hasil Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Pendidikan Kabupaten Bulukumba

    “Kami ke DPR ini juga bersama-sama dengan ke-12 organisasi lain, dan membuat satu pernyataan bersama yang pada pokoknya adalah mendesak DPR, agar tidak ragu, tetap bekerja dan menyegerakan, menyelesaikan dan pada tahun 2025 ini mencapai RUU KUHAP melalui rapat paripurna menjadi RUU yang dapat diserahkan kepada pemerintah untuk nanti disahkan,” ujar Dwiyanto.

    Menjawab Upaya Penghambatan

    Menurut Dwiyanto, langkah proaktif ini diambil setelah koalisi menerima informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat proses pengesahan RUU KUHAP. Ia menduga adanya benturan kepentingan yang menjadi latar belakang upaya penggagalan tersebut.

    “Ketika kita mendengar dan merasa, membaca dan memperoleh informasi bahwa (revisi) KUHAP ini sepertinya akan mengalami hambatan. Dan semuanya ini terjadi karena barangkali banyak sekali kepentingan yang berbenturan,” tuturnya.

    Baca:  Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Karena itu, PERADI dan organisasi advokat lainnya merasa perlu untuk bersatu, menyatukan suara, dan menunjukkan dukungan solid kepada parlemen.

    Urgensi Sinkronisasi dengan KUHP Baru dan Penegakan HAM

    Alasan utama di balik desakan ini adalah urgensi untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dwiyanto menjelaskan, tanpa KUHAP yang baru, implementasi KUHP akan timpang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

    “Kalau ini dihambat, saya tidak bisa memahaminya. Karena KUHP akan berlaku tahun depan, 1 Januari. Biar bagaimana pun harus ada sinkronisasi antara KUHP sebagai hukum materiil, dan KUHAP sebagai hukum formil,” paparnya.

    Baca:  Raymond Laporkan Wartawan ke Polda Sulsel Keliru Dan Salah Alamat

    Lebih dari itu, koalisi memandang RUU KUHAP sebagai sebuah kemajuan signifikan dalam penegakan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurut mereka, menunda pengesahannya berarti menunda terwujudnya proses hukum yang lebih adil dan manusiawi.

    “Sehingga segala sesuatunya dijalankan sesuai tujuan, khususnya terutama menghargai hak asasi manusia (HAM),” pungkas Dwiyanto.

    Dengan dukungan ini, para advokat berharap RUU KUHAP dapat menjadi prioritas utama DPR dan pemerintah demi mewujudkan reformasi hukum yang telah lama dinantikan oleh masyarakat.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleBupati Maros Resmi Buka Ujian Pemetaan Kompetensi ASN Tahun 2025: Dorong Profesionalisme Melalui CACT
    Next Article Dalam Rangka HUT HKG ke-53 Tim PKK Maros Di Dampingi Bupati Kunjungi Kecamatan Tompobulu

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025

    April 21, 2026
    HUKUM

    Sengketa Tanah di Kassi Kebo Berakhir: Gugatan Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Masyarakat Pertahankan Haknya

    April 3, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Januari 2, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran Kandea Makassar
    • RRI dan SMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
    • Semarak HUT RI ke-81, Disdikbud Kabupaten Maros Gelar Berbagai Lomba
    • Damkar Maros Bantu Warga Cari HP Jatuh ke Selokan di Jalan Baru Mamminasata
    • Rumah Panggung di Mandai Maros Terbakar, 3 Armada Damkar Turun Tangan
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026973 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026825 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026973 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026825 Views
    Our Picks

    Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran Kandea Makassar

    Agustus 22, 2026

    RRI dan SMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

    Agustus 22, 2026

    Semarak HUT RI ke-81, Disdikbud Kabupaten Maros Gelar Berbagai Lomba

    Agustus 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.