JAKARTA, Kamera Hukum – Dukungan kuat untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disuarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Otto Hasibuan bersama 11 organisasi advokat lainnya. Mereka yang tergabung dalam “Koalisi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP” mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak ragu dan segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut agar dapat disahkan pada tahun 2025.
Sikap tegas ini disampaikan setelah pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025. Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa koalisi ini dibentuk untuk memberikan dukungan moral dan politik kepada DPR agar proses legislasi dapat berjalan lancar.

“Kami ke DPR ini juga bersama-sama dengan ke-12 organisasi lain, dan membuat satu pernyataan bersama yang pada pokoknya adalah mendesak DPR, agar tidak ragu, tetap bekerja dan menyegerakan, menyelesaikan dan pada tahun 2025 ini mencapai RUU KUHAP melalui rapat paripurna menjadi RUU yang dapat diserahkan kepada pemerintah untuk nanti disahkan,” ujar Dwiyanto.
Menjawab Upaya Penghambatan
Menurut Dwiyanto, langkah proaktif ini diambil setelah koalisi menerima informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat proses pengesahan RUU KUHAP. Ia menduga adanya benturan kepentingan yang menjadi latar belakang upaya penggagalan tersebut.
“Ketika kita mendengar dan merasa, membaca dan memperoleh informasi bahwa (revisi) KUHAP ini sepertinya akan mengalami hambatan. Dan semuanya ini terjadi karena barangkali banyak sekali kepentingan yang berbenturan,” tuturnya.
Karena itu, PERADI dan organisasi advokat lainnya merasa perlu untuk bersatu, menyatukan suara, dan menunjukkan dukungan solid kepada parlemen.
Urgensi Sinkronisasi dengan KUHP Baru dan Penegakan HAM
Alasan utama di balik desakan ini adalah urgensi untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dwiyanto menjelaskan, tanpa KUHAP yang baru, implementasi KUHP akan timpang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kalau ini dihambat, saya tidak bisa memahaminya. Karena KUHP akan berlaku tahun depan, 1 Januari. Biar bagaimana pun harus ada sinkronisasi antara KUHP sebagai hukum materiil, dan KUHAP sebagai hukum formil,” paparnya.
Lebih dari itu, koalisi memandang RUU KUHAP sebagai sebuah kemajuan signifikan dalam penegakan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurut mereka, menunda pengesahannya berarti menunda terwujudnya proses hukum yang lebih adil dan manusiawi.
“Sehingga segala sesuatunya dijalankan sesuai tujuan, khususnya terutama menghargai hak asasi manusia (HAM),” pungkas Dwiyanto.
Dengan dukungan ini, para advokat berharap RUU KUHAP dapat menjadi prioritas utama DPR dan pemerintah demi mewujudkan reformasi hukum yang telah lama dinantikan oleh masyarakat.







