Makassar,Kamera Sulsel,- Gelombang protes di Kabupaten Bone, yang bahkan berujung ricuh, menjadi gambaran nyata dari kemarahan publik. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 300 persen yang sempat diberlakukan oleh Pemkab Bone, kini resmi ditunda per 20 Agustus 2025. Sebuah keputusan yang diambil setelah Kantor Bupati Bone dikepung aksi demonstrasi, menyiratkan bahwa tekanan dari masyarakat memiliki daya ubah yang tak bisa diremehkan.
Namun, drama PBB-P2 ini bukanlah cerita tunggal Bone. Polemik ini meresap ke berbagai penjuru Sulawesi Selatan, mengungkap dilema pelik antara kebutuhan fiskal daerah dan daya beli masyarakat. Di satu sisi, ada Pemkab Pinrang yang bertahan menaikkan PBB-P2 sebesar 44,26 persen, berdalih bahwa sudah dua dekade belum ada penyesuaian. Argumentasi serupa mungkin terucap dari Pemkot Parepare, yang justru menaikkan PBB-P2 secara fantastis hingga 800 persen—angka yang seketika memicu tanda tanya besar tentang kondisi ekonomi warganya.
Kenaikan masif ini, meski diklaim sebagai upaya penyesuaian setelah puluhan tahun tanpa perubahan, tentu memukul telak denyut nadi ekonomi masyarakat. Bagi sebagian warga, PBB-P2 bukan sekadar angka di kertas, melainkan beban nyata yang bisa menggerus alokasi kebutuhan pokok atau bahkan mengancam kepemilikan properti mereka. Inilah esensi dari protes yang tak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga di meja-meja makan keluarga.
Di sisi lain spektrum kebijakan, beberapa daerah memilih jalur berbeda. Kabupaten Wajo, Kota Makassar, dan Kota Palopo, telah menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2. Keputusan ini, disinyalir, bukan semata karena tidak adanya urgensi fiskal, melainkan karena kepekaan terhadap kondisi masyarakat atau mungkin strategi politik yang lebih berpihak pada stabilitas sosial.
Melihat gejolak yang kian meluas, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turun tangan dengan menyoroti krusialnya kebijakan fiskal daerah ini. “Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klasterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman. Pernyataannya bukan hanya instruksi, tetapi juga penekanan pada prinsip keadilan dan keberpihakan.
Gubernur juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan PBB-P2 diterapkan secara adil dan proporsional, tidak hanya berdasarkan target pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan bayar rakyat.
Andi Sudirman lebih lanjut menyebut setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan mengedepankan keberpihakan pada masyarakat. “Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” jelasnya. Pesan ini menggarisbawahi esensi pemerintahan: hadir untuk melayani dan meringankan beban warganya, bukan sebaliknya.
Polemik PBB-P2 di Sulawesi Selatan adalah cermin kompleksitas tata kelola pemerintahan di era otonomi daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan dana untuk pembangunan dan pelayanan publik. Di sisi lain, masyarakat berhak atas kebijakan yang adil, proporsional, dan tidak mencekik. Tantangan ke depan adalah menemukan titik keseimbangan yang tepat, di mana kebutuhan daerah terpenuhi tanpa mengorbankan kesejahteraan dan ketenangan rakyat. Langkah mitigasi, identifikasi, dan keberpihakan yang ditekankan Gubernur Andi Sudirman adalah kunci menuju solusi yang berkeadilan.







