Maros. Kameraliputan.com – Empat kepala desa yang dilantik melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi dilantik di Ruang Pola Kantor Bupati Maros pada Kamis, 24 April 2025.
Empat desa yang mengalami pergantian pimpinan tersebut adalah Desa Mattampapole (Anita Rahman), Desa Pattontongan (Muh Arsyad), Desa Moncongloe (Muhammad Iqbal), dan Desa Marumpa (Anshar Hasan). Keempat kepala desa baru ini akan menjalani sisa masa jabatan hingga tahun 2027, yakni sekitar 20 bulan.
Chaidir menyatakan pelantikan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa dan kelancaran pelaksanaan program. Ia berharap para kepala desa yang baru dilantik dapat segera berperan aktif dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan melanjutkan program prioritas pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga menegaskan peran strategis kepala desa dalam mendukung program nasional seperti Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), serta sektor kesehatan dan ketahanan pangan. Selain program nasional, kepala desa juga bertugas mendukung dan melaksanakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Maros yang tertuang dalam visi daerah “Hasta Karya” yang merupakan sinergi kebijakan antara bupati dan wakil bupati.
“Jangan ditunda, segera adaptasi dan bertindak. Meski masa jabatannya pendek, dampaknya bisa signifikan jika dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menjelaskan, proses PAW mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Pengisian jabatan dilakukan saat sisa masa jabatan lebih dari 20 bulan. Ia menjelaskan, prosedurnya melalui pembentukan panitia seleksi yang dilanjutkan dengan proses pemilihan perwakilan.
Di sejumlah desa, seperti Mattampapole, proses tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Chaidir berharap, para kepala desa PAW dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan pada 2027 sekaligus menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan desa di masa transisi.







