PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu, berkunjung ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, untuk melakukan koordinasi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap keempat Anggota Dewan yang berpindah Partai.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan, tujuan kami ke kantor DPRD hanya koordinasi soal PAW terhadap keempat Anggota Dewan yang maju dari Partai berbeda.
“Berkoordinasi tentang PAW dari keempat calon legislatif yang maju, sebelumnya Yani Pepi Adriani dari Partai Demokrat pindah ke Perindo, Ambo Intan dari Partai Demokrat pindah ke Partai Perindo, Hasbudi dari PAN pindah ke Nasdem dan Suardin dari Partai PKB pindah ke PAN”, jelasnya. Kamis (15/9).
Menurut dia, kami hanya memberikan data Partai yang ingin menggantikan Calegnya. KPU memberikan data bahwa inilah nomor urut berikutnya sebagai peraih suara terbanyak.
“KPU tidak berhak untuk menentukan, jadi kami hanya mengajukan perolehan suara terbanyak kedua sesudah di PAW dan itupun kalau DPR sudah memasukkan surat perintah untuk meminta siapa nama calon pengganti”, ucap Syahran.
Diketahui, Ketua KPU Pasangkayu, memberikan cinderamata (Plakat) kepada Ketua DPRD Pasangkayu, Lukman Said, usai melakukan koordinasi tentang PAW tersebut.
Penulis: R Mustari
Editor: Uttank