blank

Dua Anggota DPRD, Israwati dan Sri Reski, Diciduk Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

blank

Kamera  Takalar – Kabupaten Takalar digegerkan dengan tersingkirnya dua wakil rakyatnya, Israwati Dg Rannu dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Senin malam, 27 Oktober 2025. ditangkap dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan, meski dengan objek perkara yang berbeda.

Israwati Dg Rannu, yang dikenal sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra, menangani kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan bisnis penjualan beli ternak sapi di wilayah Takalar. Sementara itu, rekan sejawatnya dari PKB, Sri Reski Ulandari, menjadi tersangka dalam kasus serupa yang berhubungan dengan bisnis distribusi solar.

Keduanya kini tertutup di sel tahanan Polsek Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, sebuah lokasi yang memang sering difungsikan sebagai tempat terpencil khusus bagi tahanan perempuan di daerah tersebut. Penahanan ini sontak memicu beragam reaksi di media sosial, terutama setelah beredarnya foto keduanya memegang peta merah yang didampingi personel Satreskrim.

Kapolsek Mappakasunggu, Inspektur Satu Sumarwan, membenarkan hal tersebut. “Iya betul ditahan di sini,” ujar Iptu Sumarwan singkat saat dikonfirmasi. Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut, menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik ​​yang menangani kasus ini. “Kita tanya di Reskrim,” imbuhnya.

Penetapan Tersangka Sejak Minggu Lalu

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membeberkan bahwa surat penetapan tersangka untuk Israwati dan Sri Reski Ulandari telah ditandatangani olehnya sejak 22 Oktober 2025, atau sekitar seminggu sebelum keduanya ditahan.

“Iya (sudah tersangka). Sudah diperiksa sebagai tersangka tadi malam,” ungkap AKP Hatta. “Kalau penetapan tersangkanya sudah seminggu yang lalu. Pemeriksaan tersangka kemarin, tadi malam,” jelasnya, Merujuk pada proses pemeriksaan yang dilangsungkan sebelum terpencil.

AKP Hatta menegaskan bahwa kedua legislator ini menahan perkara yang berbeda, meskipun jenis delik perkaranya sama, yaitu penipuan dan penggelapan. “Kalau ini 2 anggota dewan ini masing-masing ada laporannya. Hanya kebetulan saja bersamaan. Laporan dari masyarakat. Ibu Isra masalah penjualan sapi. Kalau Sri kerja sama bisnis solar,” terangnya. “Kebetulan sama tapi kasus berbeda tapi sama-sama kasus penipuan dan penggelapan.”

20 Hari Penahanan Awal, Berkas Akan Segera Dilimpahkan

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Israwati dan Sri Reski langsung dijebloskan ke sel Polsek Mappakasunggu (Mapsu). Menurut AKP Hatta, penyidik ​​memiliki waktu 20 hari untuk menyelesaikan penyelidikan kasus ini.

“Saya titip di Polsek Mapu karena tahanan perempuan di situ disimpan. Sesuai UU, penyidik ​​punya kewenangan menahan selama 20 hari. Setelah itu berkas dikirim ke kejaksaan kalau belum lengkap ditambah, diperpanjang lagi dipisahkannya,” kata Hatta, menjelaskan prosedur hukum yang akan dilalui.

Penahanan dua anggota DPRD secara bersamaan ini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Takalar, menyoroti kewenangan wakil rakyat dan proses hukum yang berlaku. Publik kini menanti kelanjutan dari polemik hukum yang menyeret nama dua srikandi parlemen Takalar ini.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: