Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Dua Anggota DPRD, Israwati dan Sri Reski, Diciduk Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
    PEMERINTAH

    Dua Anggota DPRD, Israwati dan Sri Reski, Diciduk Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

    HTBy HTOktober 28, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Kamera  Takalar – Kabupaten Takalar digegerkan dengan tersingkirnya dua wakil rakyatnya, Israwati Dg Rannu dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Senin malam, 27 Oktober 2025. ditangkap dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan, meski dengan objek perkara yang berbeda.

    Israwati Dg Rannu, yang dikenal sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra, menangani kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan bisnis penjualan beli ternak sapi di wilayah Takalar. Sementara itu, rekan sejawatnya dari PKB, Sri Reski Ulandari, menjadi tersangka dalam kasus serupa yang berhubungan dengan bisnis distribusi solar.

    Keduanya kini tertutup di sel tahanan Polsek Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, sebuah lokasi yang memang sering difungsikan sebagai tempat terpencil khusus bagi tahanan perempuan di daerah tersebut. Penahanan ini sontak memicu beragam reaksi di media sosial, terutama setelah beredarnya foto keduanya memegang peta merah yang didampingi personel Satreskrim.

    Baca:  Wakapolda Sulsel Kunjungi Anggota Polri yang Dirawat di RS Bhayangkara

    Kapolsek Mappakasunggu, Inspektur Satu Sumarwan, membenarkan hal tersebut. “Iya betul ditahan di sini,” ujar Iptu Sumarwan singkat saat dikonfirmasi. Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut, menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik ​​yang menangani kasus ini. “Kita tanya di Reskrim,” imbuhnya.

    Penetapan Tersangka Sejak Minggu Lalu

    Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membeberkan bahwa surat penetapan tersangka untuk Israwati dan Sri Reski Ulandari telah ditandatangani olehnya sejak 22 Oktober 2025, atau sekitar seminggu sebelum keduanya ditahan.

    “Iya (sudah tersangka). Sudah diperiksa sebagai tersangka tadi malam,” ungkap AKP Hatta. “Kalau penetapan tersangkanya sudah seminggu yang lalu. Pemeriksaan tersangka kemarin, tadi malam,” jelasnya, Merujuk pada proses pemeriksaan yang dilangsungkan sebelum terpencil.

    Baca:  Penyampaian Visi Misi Bupati Dan Wakil Bupati Maros dalam Rapat Paripurna DPRD Maros

    AKP Hatta menegaskan bahwa kedua legislator ini menahan perkara yang berbeda, meskipun jenis delik perkaranya sama, yaitu penipuan dan penggelapan. “Kalau ini 2 anggota dewan ini masing-masing ada laporannya. Hanya kebetulan saja bersamaan. Laporan dari masyarakat. Ibu Isra masalah penjualan sapi. Kalau Sri kerja sama bisnis solar,” terangnya. “Kebetulan sama tapi kasus berbeda tapi sama-sama kasus penipuan dan penggelapan.”

    20 Hari Penahanan Awal, Berkas Akan Segera Dilimpahkan

    Usai menjalani pemeriksaan intensif, Israwati dan Sri Reski langsung dijebloskan ke sel Polsek Mappakasunggu (Mapsu). Menurut AKP Hatta, penyidik ​​memiliki waktu 20 hari untuk menyelesaikan penyelidikan kasus ini.

    Baca:  Indahnya Keberagaman, Wakil Walikota Makassar Sampaikan Ucapan Hari Kenaikan Isa Almasih

    “Saya titip di Polsek Mapu karena tahanan perempuan di situ disimpan. Sesuai UU, penyidik ​​punya kewenangan menahan selama 20 hari. Setelah itu berkas dikirim ke kejaksaan kalau belum lengkap ditambah, diperpanjang lagi dipisahkannya,” kata Hatta, menjelaskan prosedur hukum yang akan dilalui.

    Penahanan dua anggota DPRD secara bersamaan ini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Takalar, menyoroti kewenangan wakil rakyat dan proses hukum yang berlaku. Publik kini menanti kelanjutan dari polemik hukum yang menyeret nama dua srikandi parlemen Takalar ini.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleKades Temmapaduae Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-97 di UPT SD Negeri 82 Pattene
    Next Article TP-PKK Kabupaten Maros Gelar Lomba Menu Sehat untuk Ibu Hamil, Upaya Cegah Stunting

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    DPRD Maros Sahkan Perda Ketenagakerjaan: Lindungi Pekerja Disabilitas hingga Sanksi Pencabutan Izin Usaha

    Agustus 6, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    • Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.