blank

DPRD Maros Merespons Keluhan Masyarakat Terkait Skema Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kg

blank

Maros. Kameraliputan.com – DPRD Maros merespons keluhan masyarakat terkait skema baru penjualan gas elpiji 3 kg dengan mengkritik kebijakan tersebut dan menyarankan pemerintah untuk mengembalikan sistem distribusi seperti sebelumnya melalui pedagang atau pengecer.,Selasa (04/02/2025).

Keluhan Masyarakat:

Masyarakat merasa kesulitan dengan sistem distribusi baru yang mengharuskan mereka membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan. Hal ini menyebabkan antrean panjang, lokasi pangkalan yang jauh dan sulit dijangkau, serta menambah biaya transportasi.

Kritik Dedy Aryan (PKS):

Mengakui tujuan awal pemerintah untuk meningkatkan pengawasan, namun menilai kebijakan ini justru menciptakan masalah baru dengan memusatkan pembeli di satu titik dan menimbulkan antrean. Ia menyarankan agar distribusi dikembalikan ke pedagang atau pengecer dengan penetapan standar harga.

Kritik Try Wahyu Arifin (PAN):

Menilai kebijakan ini mempersulit warga karena gas elpiji 3 kg merupakan kebutuhan pokok. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang tidak menyulitkan masyarakat dan menyoroti kemudahan akses melalui pengecer kecil sebelumnya. Ia juga menyoroti penambahan beban biaya transportasi bagi masyarakat.

Penjelasan Andi Safriadi (DPRD Maros):

Menjelaskan bahwa tujuan kebijakan baru ini adalah untuk mengontrol harga elpiji agar lebih stabil dan terjangkau melalui pengecer yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tunduk pada harga yang ditetapkan pemerintah. Namun, ia mengakui adanya dampak negatif terkait jarak tempuh dan kesulitan akses bagi masyarakat, mengakui adanya sisi positif dalam pengawasan harga dan sisi negatif dalam hal kemudahan akses dan biaya tambahan bagi masyarakat.

Dengan demikian, DPRD Maros menunjukkan perhatian terhadap keluhan masyarakat terkait implementasi skema baru penjualan gas elpiji 3 kg dan menyuarakan perlunya evaluasi serta mempertimbangkan kembali sistem distribusi yang lebih memudahkan masyarakat.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: