Maros, Kamera Pemerintah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Maros secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Kepemudaan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Maros pada hari ini, Senin (30/06/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik, mengukuhkan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberdayakan kaum muda. Penandatanganan dokumen persetujuan bersama dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Maros, Chaidir Syam.
Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Arie Anugrah, dalam laporannya menyampaikan bahwa judul Ranperda yang awalnya adalah Penyelenggaraan Kepemudaan, telah mengalami perubahan menjadi Pembangunan Kepemudaan setelah melalui pembahasan yang komprehensif. Perubahan judul ini mencerminkan fokus yang lebih mendalam pada upaya mendorong kemajuan pemuda.
“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong peran aktif pemuda, mulai dari penyadaran hingga kepeloporan mereka dalam setiap aspek pembangunan daerah,” jelas Arie.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan urgensi hadirnya peraturan daerah ini, mengingat komposisi demografi Kabupaten Maros yang didominasi oleh kelompok usia muda, yang mencapai lebih dari 50 persen dari total penduduk.
“Bonus demografi yang kita miliki ini harus dijawab dengan kebijakan yang jelas dan terarah bagi para pemuda. Ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang lebih luas,” ujar Bupati Chaidir Syam.
Perda Pembangunan Kepemudaan ini nantinya akan mengatur arah kebijakan pembangunan kepemudaan secara menyeluruh. Cakupannya meliputi penguatan fasilitas yang mendukung pengembangan potensi pemuda, dukungan alokasi anggaran yang memadai, serta peningkatan kolaborasi lintas perangkat daerah agar sinergi pembangunan kepemudaan dapat berjalan efektif.
Lebih lanjut, Bupati Chaidir Syam menambahkan bahwa perhatian terhadap pengembangan kapasitas pemuda akan diarahkan melalui berbagai sektor strategis. “Dinas Pertanian bisa berperan mendorong lahirnya petani muda yang inovatif, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam hal ini Kesbangpol bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap organisasi-organisasi kepemudaan, sementara Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memberikan pelatihan keterampilan kewirausahaan bagi para pemuda,” ungkapnya.
Dengan disepakatinya Ranperda ini, diharapkan proses pengesahannya menjadi Peraturan Daerah dapat segera terlaksana dalam waktu dekat, setelah melalui tahapan evaluasi di tingkat Provinsi. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pemberdayaan pemuda Maros secara lebih optimal dan terstruktur.


