Makassar | JurnalCelebes.co – Pertumbuhan pembangunan di wilayah perkotaan yang begitu cepat menjadi salah satu penyebab pembangunan tidak terkendali sehingga perlu dilakukan kegiatan penataan lingkungan perkotaan yang memberikan manfaat secara baik
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Kemitraan Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Novi Narilla, SP, MSi saat menjadi nara sumber di kegiatan Koordinasi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang di gelar di aula kantor Camat Tamalanrea, jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar. Selasa, 27/3/2018.
Lanjut Novi, kondisi tersebut inilah yang mendorong perlunya koordinasi dan pemahaman pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.
”Syarat ketersediaan RTH untuk perkotaan acuannya adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu sebesar 30% dari luas wilayah,” pungkas Novi.
Kegiatan ini dibuka Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Tamalanrea, Drs H Abdullah mewakili Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti S.IP, M.AP serta di ikuti para Lurah dan Staf Kecamatan lingkup Kecamatan Tamalanrea.(*)
Editor : Wen