Makassar | JurnalCelebes.co – Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar Sosialisasi Tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Ex Gemeente Yang Dikelola Oleh Pemerintah Kota Makassar, di Celebes Indah Hotel, Jalan Gunung Latimojong Kota Makassar. Kamis, 16/08/2018.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Saophian saat memberikan sambutan mengatakan, tujuan dari kegiatan ini agar peserta memahami tentang cara dan aturan pelepasan Hak atas tanah yang di kuasai oleh pemerintah Kota Makassar dengan masyarakat.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang III Takdir Alim Bahri saat memberikan sambutan dan membuka acara mengatakan, jika Tanah Ex Gemeente Makassar adalah merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian beralih menjadi tanah Negara yang dikuasai.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan per undang- undangan tentang pertanahan, serta pelepasan Hak atas tanah yang menempatinya,”ungkap Takdir Alim Bahri.
kegiatan ini dihadiri peserta dari Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Wajo serta tokoh masyarakat, RT/RW dan masyarakat pemegang hak sewa.(*)
Editor : Wen